BHARINDOSULUT.COM, Minsel – Prostitusi online makin marak saja di hampir seluruh daerah di Indonesia. Khususnya kabupaten Minahasa Selatan yang diketahui menggunakan aplikasi media sosial MiChat dengan menjajakan wanita sebagai objek pemuas napsu kaum pria berhasil di ungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan yang beroperasi di seputaran pusat kota Amurang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka perempuan Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, tercatat sebagai warga di salah satu Kelurahan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Adapun dasar dalam pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
Seperti dilansir oleh humas polres Minsel, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, SH,M.Kn.; saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa (04/01/2022), membenarkan pengungkapan kasus prostitusi online ini serta telah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka.
“TKPnya di salah satu penginapan yang ada di Amurang, dimana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan. Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021 silam. Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim,” ungkapnya.
Bersama tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, kondom dan handphone. (Britmi Tampi)
Komentar