BHARINDOSULUT.COM,Jakarta,-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama Tersangka AW dan Tersangka SA.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada Wartawan bharindosulut.com Selasa (08/03/2022) Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. PNH selaku Direktur Produksi PT Garuda Indonesia (persero), Tbk, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
2. JAT selaku Direktur Line Operation PT. Garuda Maintenance Facility Aero Asia, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
3. RK selaku VP CEO Office PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
4. SN selaku VP Airworhiness Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
*Chriz
Komentar