6 Poin Kesepakatan Penyelesaian Konflik Ditanda Tangani Kedua Belah Pihak Desa Yang Bertikai

Bolmong, Daerah, Hukrim, POLRI93 Dilihat

BJARINDOSULUT.COM/Bolmong-Pasca terjadinya Konflik antara dua Desa Tanoyan Dan Desa Tungo Bersatu yang berbuntut tewasnya salah satu warga Desa Tungoi, Pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum Polres Kotamobagu lakukan upaya untuk jalan damai.

Upayah tersebut diwujudkan dengan pertemuan kedua belah pihak yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Tabang Senin,27 Desember 2021 dihadiri unsur Forkopimda, Forkopimcam, para kades,tokoh adat,tokoh pemuda,APH serta masyarakat.

Dalam agenda pertemuan upaya rekonsiliasi tersebut, kedua belah pihak disaksikan oleh pemerintah dan juga aparat penegak hukum melakukan penandatanganan dokumen kesepakatan penyelesaian konflik yang memuat 6 point’ yang wajib di taati bersama.

Isi dari point’ kesepakatan tersebut yakni berbunyi, Mulai hari ini dilakukan pembukaan jalan bagi para pekerja kebun, Persoalan Hukum menjadi urusan aparat berwajib, Antara masyarakat saling memahami adat kebiasaan yang berlaku dimasyarakat, Selanjutnya barang siapa yang memprovokasi dan melakukan perbuatan melanggar hukum diarea perkebunan Potolo,Kinali, Rumagit dan sekitarnya menjadi tanggungjawab nya, dan yang terakhir, penyelesaian tapal batas pemasangan patok batas sesuai dengan peta kerja Delineasi tanggal 3 September 2019 yang dilaksanakan Kantor Bupati Bolaang Mongondow dan pemasangan patok batas Desa.

Turut dalam penandatanganan dokumen kesepakatan penyelesaian konflik tersebut selain kedua bela pihak pemerintah Desa yang bertikai juga ditandatangani oleh unsur Forkopimda dan forkopimcam Pemkab Bolmong dan dari pihak Polres Kotamobagu.**R01*

 

Komentar