BHARINDOSULUT.COM, Jakarta -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 Kamis (17/03/2022).
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Menjelaskan bahwa ada 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, Tersangka S dan JamPidsus melakukan pemeriksa kepada Saksi-saksi antara lain:
1. TS selaku Analis di Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI periode November 2015 hingga Juni 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
2. MH selaku KJPP Asnawi, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
3. TR selaku Kepala Departemen UKM LPEI periode tahun 2010 s/d 2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
4. DW selaku Wakil Presiden Komisaris PT Green Land Utama Development (Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009-2018), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
5. OBP selaku Mantan Direktur Pelaksana IV LPEI Tahun 2009, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
6. MS selaku Kepala Divisi Risiko Bisnis I periode 2014 s/d Januari 2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
*Chris
Komentar