76 Bidang Tanah Di Sita Kejaksaan Agung Dalam Perkara Tipikor LPEI

BHARINDOSULUT.COM, Jakarata,-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 (tujuh puluh enam) bidang tanah dengan luas ±199.898 M2, yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp. 595.467.524.000,- (lima ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).

Menurut meterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., kepada bharindosulut.com , Selasa (08/03/2022)..
aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan aset milik Tersangka JD dan Tersangka S.

Inilah daftar tempat aset milik kedua  tersangka; “Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
*Chriz

Komentar