BHARINDOSULUT.COM,MANADO-Personel Polsek Tamako, Polres Kepulauan Sangihe mengamankan seorang tersangka pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di 2 lokasi berbeda, pada hari Senin, 7 Februari 2022.
Dihubungi Senin (7/2/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka pelaku adalah seorang pria berinisial RL (25), seorang petani yang berdomisili di Tamako.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap 2 orang pria di 2 lokasi berbeda. Penganiayaan pertama dilakukan di Pasar Kampung Kalawatu, sekitar pukul 03.00 Wita terhadap Yos Tamailang (33) warga Tabukan Selatan. Sedangkan penganiayaan kedua dilakukan di Kampung Kalinda I pada pukul 06.15 Wita terhadap Usmael Andirael (49) warga Tamako,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Komentar