Antisipasi Kamtibmas Dan Penyebaran Covid19 Di Libur Nataru Pemprov Sulut Keluarkan Sejumlah Aturan

Minut, Sulut108 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM,Minut – (PPKM) ‘Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat’ Level 3 resmi dibatalkan dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru tahun 2021

Meski PPKM dibatalkan namun setiap daerah mengeluarkan aturan dan syarat dalam menghadapi libur Natal Tahun Baru

Pemprov Sulut Keluarkan surat edaran guna mengantisipasi Keamanan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) dan penularan Covid19 di wilayah Sulut.

Berikut surat edaran yang di keluarkan Gubernur Sulawesi Utara yang merupakan hasil rapat FORKOPIMDA pada Rabu 08-12-2021 di kantor Gubernur Sulut,yang akan di berlakukan di Kabupaten/Kota se Propinsi Sulawesi Utara

1. Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Dan di harapkan pula pemarintah kabupaten/kota dapat melakukan operasi pasar secara sinergis dengan Pemprov.

2. Untuk mengantisipasi penyebaran Covid19 dan percepatan Vaksinasi,maka di harapkan bagi pemerintah kabupaten/kota melakukan hal hal sebagai berikut
a. Melaksanakan Natal dan Tahun Baru dapat di laksanakan di rumah rumah ibadah tapi hanya di batasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan mengatur jam ibadah secara bergantian.
b. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan Disinfektan,adanya tempat cuci tangan,Thermo scan dan semunya wajib menggunakan masker
c. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru
d. Open House ditiadakan
e. Tempat tempat yang dapat kerumunan seperti lokasi Wisata,Mall dan tempat tempat berkumpulnya masyarakat dibatasi 50% dari kapasitas yang ada
f. Memastikan percepatan vaksinasi bagi warga masyarakat yang wajib di vaksin

3. Keamanan Natal dan Tahun Baru
a. Akan dilakukan operasi lilin oleh Polda Sulut bersama Jajarannya termasuk Kepolisian Resort (POLRES) di Kabupaten/Kota bersama TNI dan instansi pemerintah daerah
b. Penjualan Petasan besar dan Mercon yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan
c. Setiap Rumah Ibadah akan dijaga TNI/POLRI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya
d. Peredaran dan Penjualan serta komsumsi minuman beralkohol ditempat umum dilarang

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

*Jemmy

Komentar