BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Kamis,20 Januari 2022, Lagi’ Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu tangkap pelaku pemasok Serbuk Setan alias Narkoba jenis Sabu (Methamfetamin) Inisial BN alias ANDA (25) warga Desa Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.
Lewat Komprensi pers yang digelar, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.SIK pada sejumlah awak media menyampaikan proses penangkapan pada Terduga Pelaku. Berdasarkan Iaporan Informen asal Kota Palu, BN tak berkutik ditangkap Tim reserse Narkoba di jalan AKD (Amurang Kotamobagu Doloduo) depan Mako Polsek Lolayan Polres Kotamobagu.
Sebelumnya lewat koordinasi dengan Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji tim yang dipimpin KBO IPDA Ibrahim Hatam melakukan pencegatan terhadap kendaraan yang dicurigai ditumpangi oleh pelaku bersama barang bukti yang ia bawah dan benar adanya, Usai dilakukan penggeledahan terhadap BN disaksikan Sopir kendaraan yang ditumpangi pelaku, Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu Berhasil menemukan barang haram tersebut yang dikemas dalam Teh Kota dililit solasiban
Berdasarkan pengakuannya di TKP, Timres Narkoba langsung menggelandang pelaku yang memiliki nama lengkap Baharudin Nanang Alias ANDA ke kantor Satres Narkoba Polres Kotamobagu guna proses lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti diamankan ditangan pelaku berupa 2 Paket plastik berwarna putih bening berbentuk kristal yang diduga Narkotika jenis Methamfetamin seberat 49,58 gram, Satu buah tas baju warnah hitam, satu buah tas plastik kecil warna hitam,satu buah dos minuman teh kotak 50 persen yang sudah kosong, satu buah handphone merek realme warna kesing biru,satu buah KTP atas nama Bharudin Nanang, satu buah ATM Bank BRI.
Kepada terduga pelaku atas perbuatannya diancam dengan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 miliar rupiah, Junto pasal 114 ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar rupiah sebagaimana dalam Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.*R01*
Komentar