BHARINDO,MINUT –Sepandai –Pandainya Tupai Melompat satu saat pasti jatuh juga . Pribahasa ini sangat cocok disematkan kepada pencuri Handphone (HP) . Pasalnya baru baru ini Team Macan Resmob Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin Kanit Aiptu Jefry Bassay berhasil ungkap kasus pencurian Handphone yang dilakukan tersangka Keren Nangin, yang beroprasi di 41 Tempat di kabupaten kota yang tersebar di Provinsi sulut , sementara di Minut sendiri sebanyak 20 tempat pencuri ini melakukan aksinya.
“ Modus pencurian pelaku Menargetkan para korban yang berada di warung atau kios pada saat korban sibuk dengan pesanan, tersangka dengan cepat Handphone yang dibiarkan dimeja kasir Langsung diambil dan pergi meninggalkan tkp (red Tempat kejadian Perkara),” Ungkap Jefry.
Dijelaskannya, Sebelum ada laporan tersebut pada tgl 22 April 2021 Pukul 13.00 Wita, unit lapangan sudah mendapatkan Informasi mengenai Pencurian Handphone yang marak terjadi di wilayah Minahasa Utara.
“ Termasuk pencurian Handphone merek oppo di desa palaes kecamatan Likupang Barat, sehingga unit lapangan melakukan penyelidikan. kemudian pada tanggal 8 Mei 2021 Unit lapangan mendapatkan informasi terkait pencurian Handphone Oppo di Desa alaes Yang dijual oleh pelaku Keren Nangin Melalui akun Facebook An Skay Nangin,” jelasnya
Kemudian dilanjutkannya, unit Tim Macan Resmob Minut mencari informasi Keberadaan dari pelaku Keren Nangin Alias Skay. dari hasil pengembangan dilapangan diketahui pacar dari pelaku bertempat tinggal didesa Wanga Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), sehingga pada saat itu juga pada hari selasa Taggal 9 mei 2021 Unit Lapangan Tim Macan Resmob Polres Minahasa Utara langsung mendatangi lokasi tersebut.
“Tim mencari informasi dengan anggota dari Polsek Motoling, pada saat mencari baket, terduga tersangka tiba-tiba lewat dan singgah makan Bakso yang hanya berjarak 20 meter dari tim, sehingga tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,” tuturnya.
Kemudian tim kembali bergerak ke Amurang, untuk menunjukan lokasi HP lainnya, Pada saat tiba di lokasi yang dituju tersangka melawan anggota dan berusaha melarikan diri sehingga tim melakukan tindak tegas dan terukur untuk tersangka dan kemudian dibawah kerumah sakit.
“Dari pengakuan tersangka bahwa dia telah melakukan aksinya diberbagai daerah di provinsi sulut sebanyak 41 Tkp 20 diantaranya dilakukan di wilayah hukum Polres Minut, Kotamobagu 9 TKP, Tomohon 4 TKP, Minsel 4 TKP, Minahasa 3 TKP, dan Manado 1 TKP,” tambahnya
Sementara Barang bukti yg berhasil diamankan 7 buah barang bukti Handphone, 1buah Motor Honda Beat dibeli dengan hasil pencurian handphone,
Uang tunai Sebesar Rp 21.585.000 Menurut tersangka uang didapatkan dari hasil Kejahatan penjualan handphone Yang dicuri .
Kapolres AKBP Grace Krisna D Rahakbau S.Ik M.si melalui Kasat Reskrim Polres Minut AKP Fandi Ba’u SIK membenarkan hal ini .Dan menurut juga keterangan pelaku selain handphone, motor dan uang yang disita, ada juga hasil curian yg sudah dibeli Kulkas, dispenser, kursi, meja makan,sofa, Baju Dan lain-lain.
“ Pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHPIDANA ancaman hukuman Pidana penjara paling Lama 5 Tahun,” kata Fandi Selasa (18/05/2021)
Sementara itu Kapolres Minut AKBP Grace Krisna D Rahakbau S.Ik M.si mengimbau kepada masyarakat minahasa utara Bagi yg merasa kehilangan handphone bisa membawa bukti pembelian atau Laporan kehilangan di Polres minahasa Utara. ’ Jika memang ada handphone tersebut nanti diambil selesai persidangan,” tukasnya
(maxi/hms)
Editor : Gun
Komentar