BHARINDOSULUT.COM,Jakarta -Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara DERIANUS MADAI yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum hal ini sebagaimana keterangan tertulis dari kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH MH Selasa (15/03/2022)
Berawal dari kasus DERIANUS MADAI yang diketahui seorang petani yang tinggal di Kabupaten Deiyai, salah satu kabupaten dengan penghasil komoditas ubi jalar dan palawija. DERIANUS MADAI adalah seorang pria berusia 24 tahun dan merupakan tulang punggung keluarga yang harus menghidupi kedua orang tuanya yang sudah lanjut usia beserta istri dan anaknya yang masih balita.
Komentar