bharindosulut.com BOLMONG – Sebuah rekaman yang diduga berasal dari seorang oknum Kepala Dinas di Pemerintah Kabupaten Bolmong beredar luas dan momen ini sangat mengejutkan masyarakat, sebab dalam isi rekaman itu Kepala Dinas Berinisial KK alias Ketut mengarahkan bawahannya untuk memilih pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tertentu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang. Rekaman berdurasi 3 menit 31 detik tersebut menciptakan gelombang kemarahan karena dianggap mencederai prinsip demokrasi.
Dalam isi rekaman berdurasi yang bersangkutan dengan jelas mengarahkan sejumlah ASN yang terinformasi adalah 18 Kapus dan 4 Kepala Bidang untuk memilih Paslon yang diusung Partai berlambang Garuda.
“Kami ingatkan dan arahkan, harga mati YSK, Garuda harga mati, saya ingatkan kalu mo suka slamat stop, badengar pa Torang,” tegasnya.
Ia juga dengan tegas meminta ASN ASN itu agar linier, satu komando dari pusat hingga ke daerah.
“Kita bukan orang partai tapi kita harus loyal pada atasan, dimana pak Bupati dimana pak presiden disitu Torang, dimana sistem sistem pemerintahan kita ada disitu, garis komando, pahami ya, Garuda harga mati, YSK harga mati,” ulangnya.
Kepala Dinas Inisial KK saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp, Senin 4 November 2024 membantah hal itu
“Maaf ini bukan suara saya,” terangnya.
Ditanya apakah yang bersangkutan mengenal suara tersebut sebab dalam rekaman tersebut menyebut beberapa kali nama Kepala Puskesmas. Namun lagi lagi dibantah.
Salah satu sumber saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Iya benar, kejadian ini terjadi pada hari Senin 4 November 2024, rapat tersebut dihadiri 4 Kepala Bidang dan 18 Kapus diruang rapat Dinas yang ia pimpin,” sebutnya sembari meminta namanya untuk disimpan
Hal yang lain, Ketua Bawaslu Radikal Mokodompit, SE saat dikonfirmasi lewat Via WA terkait hal itu, Ia mengatakan jika ASN apalagi seorang pejabat dilarang berpolitik praktis apalagi sampai mengarahkan bawahan dan mengatasnamakan Bupati dan presiden.
“Kalau memang benar bahwa rekaman suara itu adalah salah satu pejabat ASN di bolmong apalagi mengatas namakan bupati dan presiden maka bawaslu bolmong akan telusuri dan tindak pejabat yang bersàngkutan,” tegasnya, Senin 4 November 2024.
*JM*
Komentar