BHARINDOSULUT.COM,Minsel – Pemerintah sangat serius dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19. Saat ini, pemerintah gencar melakukan percepatan vaksinasi.
Langkah ini diambil guna menciptakan kekebalan komunitas atau herd immunity terhadap virus corona. Cakupan vaksinasi juga menjadi salah satu variabel indikator penurunan level PPKM.
Terpantau pada beberapa hari yang lalu, informasi yang dihimpun media ini berdasarkan laporan dari beberapa pemerintah desa yang ada di kecamatan Tareran bahwa diduga pihak kantor pos Tareran sudah mengijinkan banyak warga datang mengambil bantuan, dan ada beberapa warga yang belum divaksin diijinkan mendapatkan bantuan khusus BPNT.
Di tengah kiat Pemkab Minsel terus nengedukasi masyarakat agar divaksin, dan semua penerima bantuan mengharuskan divaksin terlebih dahulu, ternyata kantor ini diduga mengijinkan memberikan bantuan kepada warga yang belum mendapatkan suntikan vaksinasi.
Hari ini Sabtu (05/03/2022) penelusuran langsung dilakukan ke kantor pos Tareran yang berlokasi di desa Rumoong Atas Dua kecamatan Tareran kabupaten Minahasa Selatan.
Ungkap salah satu pegawai kantor pos yang disaksikan oleh tim TKSK Alfa Henly Kumaat bahwa memang benar diijinkan karena sudah hari terakhir.
“Belum ada pemberitahuan, jadi karena hari terakhir kami ijinkan warga yang belum vaksin tetap dapat bantuan, periode berikut tidak lagi”, ucap pegawai kantor tersebut.
Tentunya hal tersebut sangat bertolak belakang dengan aturan yang berlaku. Bagi penerima bantuan sosial (bansos) PKH, BPNT hingga BLT lainnya yang telah terdaftar dan ditetapkan sebagai sasaran program vaksinasi Covid-19, sebaiknya jangan menolak. Jika menolak vaksinasi, sanksi yang diberikan bisa berupa penundaan bahkan penghentian bansos oleh pemerintah.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Dikutip dari berbagai sumber, tak hanya penyetopan bansos, dalam Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo 9 Februari 2021 ini ada beragam sanksi yang bisa diterima penolak vaksinasi virus corona. Termasuk, untuk masyarakat yang tidak menerima bansos namun masuk daftar program vaksinasi Covid-19.
Sanksi menolak vaksinasi tertuang pada Pasal 13A ayat 4 Perpres 14/2021. Berikut bunyi aturan tersebut:
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. Denda.
Namun, pada pasal yang sama ayat 3, dikatakan kewajiban vaksinasi bisa gugur. Yakni bagi mereka yang secara medis dinyatakan tidak layak sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Menurut keterangan dari sumber terpercaya pihak kecamatan Tareran bahwa,
“Waktu lalu, tahun lalu saya beberapa kali berkoordinasi dengan TKSK dan pihak Kantor Pos, mereka pernah katakan ini terakhir berikut wajib tunjukkan bukti vaksin. Tapi ternyata mereka lakukan hal yang sama dengan alasan batas terakhir, Seharusnya dipending bukan tidak bisa diberikan”, ucap salah satu pegawai kantor kecamatan Tareran yang namanya tidak mau disebutkan.
Beliau juga menambahkan baru beberapa hari lalu pegawai kantor camat berkoordinasi dengan kantor Pos dan mereka menerima himbauan kami.
(BT)
Komentar