Bupati dan Wakil Bupati Minsel Hadiri Rapat Paripurna Di Gedung DPRD Minsel

Daerah, Minsel96 Dilihat

BHARINDOSULUT, Minsel – Rapabt Paripurna DPR RI adalah rapat Anggota yang dipimpin oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dan merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada 4 Oktober 2021 DPRD Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan Sidang paripurna, turut hadir dalam rapat tersebut, Bupati Minsel Franky Donny Wongkar. SH. dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yanni Rembang MTh.

Dipimpin langsung oleh wakil ketua DPRD Minsel Stefanus Lumowa yang mengagendakan rapat pembahasan pembicaraan tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) tentang penyelenggaraan kearsipan dan penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.

Stefanus Lumowa, menjelaskan rapat tersebut adalah menindak lanjuti Ranperda yang sudah pernah dibahas pada rapat paripurna tingkat kesatu.

“Pada 10 Maret 2021 lalu, yang telah disetujui oleh seluruh fraksi lewat pemandangan umum fraksi untuk dibahas pada tingkat selanjutnya”, dan telah ditindak lanjuti dalam pembahasan ditingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Minsel dengan pemerintah daerah, sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku”, ucapnya.

Selanjutnya rancangan perda tersebut, telah dilakukan harmonisasi oleh tim perancang, peraturan perundang undangan kantor wilayah Kemenkum HAM Sulut.

“Sudah dilakukan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi yang dilakukan oleh Gubernur Sulut. Maka pada saat ini, rapat paripurna ini akan masuk pada tahap pembicaraan tingkat kedua yang meliputi pengambilan keputusan yang akan diawali dengan pelaporan dari ketua pansus”, jelas beliau.

Pembacaan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan, dibacakan oleh Ibu Jacklyn Koloay. SH., Sedangkan pembacaan Ranperda tentang Penerapan disiplin penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, dibacakan oleh bapak Rommy Pondaag. SH.MH.

Ikut hadir dalam rapat tersebut yaitu, Forkopimda, Kapolres diwakili oleh Wakapolres Kompol Edy Saputra SIK, Dandim 1302 Minahasa Diwakili oleh Kapten Infantri Ferdinan Tedampa (Danramil 17 Motoling), Kajari diwakili oleh Aldy Emon. SH.MH. (Kasie Intel), Pengadilan negeri Amurang diwakili oleh Fransiska Tandang, (Sek PN Amurang), ketua Pengadilan agama Amurang Nur Afni Saimima, SH. Sekda, para asisten, kepala SKPD, Camat, dan segenap jajaran pemetintah kabupaten Minsel.

Sidang Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pihak Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Minsel.

(Britmi)

Komentar