Bharindosulut.com,Bitung –sepuluh bulan jadi buron, Team Resmob Polres Bitung yang di Pimpin AIPDA Denhard Papente berhasil meringkus Dendi alias DS 23 tahun Pelaku dugaan tindak pidana penganiyayaan terhadap Erik Rasubala warga Menembo nembo di kelurahan Girian Indah Selasa, (13/04/2021).
Dari informasi yang dihimpun media ini kronologi kejadian terjadi pada hari Jumat 19 Juni 2020 sekitar jam 02.00 wita, saat itu korban Erik Rasubala dan kakaknya Junwel Rasubala sedang berada di dalam rumah. Tiba tiba keduanya mendengar suara speda motor dgn suara bising melewati rumah mereka, speda motor tersebut menggunakan knalpot racing, dan sudah beberapa kali lewat depan rumah.
“ Mereka dengan sengaja memancing korban dan kakaknya, karena merasa terganggu, korban keluar menegur pelaku yg mengendarai sepeda motor agar tidak melakukan keributan, saat itulah korban dan pelaku terjadi selisih paham dan keduanya terlibat adu mulut, beberapa saat kemudian pelaku meninggalkan korban, sambil menarik gas tinggi speda motor yg di bawahnya itu, sedangkan korban langsung masuk kedalam rumahnya,” ugkap Denhard
Dilanjutkannya,Tiga puluh menit kemudian korban mendengar sepeda motor itu kembali sambil berhenti didepan rumah korban, korban meliihat pelaku turun dari motor sambil memegang sebilah samurai, saat itu juga pelaku langsung menusuk, memotong pintu rumah korban dgn menggunakan samurai, bahkan mendobrak pintu tersebut, hingga terbuka, saat itu korban dan kakaknya berteriaak minta pertolongan, akan tetap pelaku langsung mendekati korban tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan samurai ke arah korban.
“Sehingga samurai tersebut tepat mengenai tangan kiri korban, kemudian pelaku mengarah ke kakak korban, dan berusaha memotongnya, akan tetapi tidak mengenai, karena kakak korban sempat menghindar, karena waktu itu sudah mulai banyak orang berdatangan, atau kejadian itu sdh dketahui warga setempat, pelaku memilih melarikan diri meninggalkan korban dan kakaknya dengan menggunakan sepeda motor sambil membawah samurai,” tambahnya
Ia melanjutkan, dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada lengan tangan kiri, dan sempat di rawat di RS Budi Mulia,kemudian pintu rumah korban rusak. “Saat proses penangkapan, pelaku berusaha menabrak petugas,sehingga dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas<” tukasnya.
tercatat pelaku juga merupakan residivis karna pernah terlibat kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (2017),(2019), dan kasus Aniyaya penikaman (2020) beserta barang bukti sepeda motor yg di kendarai pelaku sudah di amankan dan harus mempertangung jawabkan perbuatanya karena dituntut dengan pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU DRT NMR 12 tahun 1951.
(**/Rusdi)
Editor : Gun
Komentar