Carut Marut Pelaksanaan Tahapan Pilsang’ Ketua DPR Bolmong ‘Pemerintah Daerah Kurang Siap.

BHARINDOSULUT.COM/Bolmong-Kamis,20 Januari 2022, Sejak digulirnya tahapan pelaksanaan Pilsang (Pemilihan Sangadi/Kepala Desa) bulan November tahun 2021 lalu, berbagai persoaalan bermunculan ditengah masyarakat Bolaang Mongondow.

Seiring dengan masalah yang terjadi tersebut, sorotan telakpun muncul ditujukkan pada Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow yang dinilai tak mampu ataupun belum siap melaksanakan pesta demokrasi pemilihan Sangadi/Kepala Desa Diwilayahnya.

Belum lagi mencuatnya respon masyarakat lewat pemberitaan media tentang dugaan pelanggaran mekanisme dan aturan yang dilakukan oleh Panitia Pilsang hingga masalah Cakades yang diduga terjerat kasus pidana makin membuat Carut marutnya proses dan tahapan pelaksanaan Pemilihan Sangadi (Pilsang) diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow kian meresahkan.

Menyikapi hal tersebut, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling dikonfirmasi BHARINDOSULUT. dikediamannya Kamis,20 Januari 2022 menyampaikan keprihatinannya atas persoalan pelaksanaan tahapan Pilsang diwilayah Kabupaten Bolaang Mongondow yang bermasalah.

Kata Dia (Red) kaitan pelaksanaan tahapan-tahapan Pilsang di 96 Desa Se-Bolaang Mongondow yang sedang dilaksanakan,Institusinya DPRD Bolmong yang juga memiliki kapasitas selaku lembaga kontrol, sampai hari ini belum dan tidak pernah mendapatkan koordinasi secara resmi baik dari Panitia maupun pemerintah daerah kaitan sudah sejauh mana mekanisme,proses dan tahapan pelaksanaan Pilsang yang dilakukan.

Kaitan permasalahan yang muncul,’ Ujar Welty’ inilah bukti dari ketidak transparanan panitia dalam menyampaikan syarat-syarat dan mekanisme pelaksanaan Pilsang, dan kalaupun dibelakang hari muncul polemik-polemik, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menseriusi persoalan ini dengan meminta pada pemerintah daerah untuk memperhatikan masalah tersebut sesuai aturan yang berlaku, bila perlu ketika ada laporan dan tuntutan dari masyarakat ke DPR, kami akan memanggil secara tegas kepada pihak penyelenggara dan melakukan hearing kaitan pertanggungjawaban mekanisme pilsang, dan kalaupun tak diindahkan, upaya terakhir kami yakni secara paksa’ Tegas Ketua DPRD Bolmong.

Apalagi selama berlangsungnya tahapan dari bulan November tahun 2021 hingga saat ini, pemerintah maupun panitia penyelenggara tidak pernah berkoordinasi dengan kami selaku Lembaga Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan sudah sejauh mana proses tahapan yang dilakukan, bahkan sudah dua kali kami memanggil secara resmi pada pihak paniti namun tak diindahkan, baru diketahui belakangan ini banyak masalah yang muncul ketika ada pemberitaan dimedia, ‘Tutup Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling’.*R01*

Komentar