Diduga Cabuli anak dibawah umur, oknum Guru SD dibekuk Tim Resmob Polres Bolsel.

Bolsel, Daerah, Hukrim, POLRI98 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM/Bolsel-Dugaan tindak pidana perbuatan cabul oleh oknum guru ML ini terjadi pada sekitar bulan Juli 2020 di Desa Posilagon Kecamatan Pinolosian Timur. Dari hasil penyelidikan, terdapat 4 korban anak laki-laki yang berusia antara 14 hingga 16 tahun.

Kapolres Bolsel AKBP Ketut Suryana.SIK.SH.MM lewat kasi Humas Polres Aipda Arnold Dien menyampaikan bahwa Penangkapan terhadap oknum guru berinisial ML ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/117/XI/2021/ Sulut/SPKT/Res Bolsel dan Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/21/XII/2021/Reskrim dimana tindak pidana perbuatan cabul anak di bawah umur, dilakukan oleh pelaku di Desa Posilagon Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sekitar bulan juli 2020

Sebelumnya Tim Resmob telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, hingga pada hari Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 09.00 Wita tim Resmob membekuk pelaku di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Kabupaten Minahasa Selatan.

Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Bolsel untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.*R01*

Komentar