Diduga Cacat Persyaratan’ Panitia Pilkades Desa Toraut Utara Loloskan Berkas Salah Satu Bakal Calon Kades.

Bolmong, Daerah, Hukrim, POLRI102 Dilihat

MoBHARINDOSULUT.COM/Bolmong-Penjaringan dan seleksi penerimaan berkas bakal calon Kepala Desa Toraut Utara Kecamatan Dumoga Barat Kabupaten Bolaang Mongondow diduga bermasalah.

Dari hasil seleksi yang dilaksanakan oleh panitia Pilkades Desa Toraut Utara pada penetapan keempat calon yang dilaksanakan Jumat, 7 Januari 2022 kemarin, diduga langgar aturan dengan telah meloloskan salah satu calon yang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang menjadi ketentuan peraturan bupati No.17 Tahun 2019 Pasal 38 Huruf i.

Hal ini menimbulkan tanda tanya terutama dari warga masyarakat wajib pilih Desa Toraut Utara, ada apa dengan panitia yang begitu beraninya mengambil keputusan menetapkan Bakal Calon menjadi Calon yang diduga Cacat Persyaratan’ dan nyata-nyata menyimpang dari peraturan Kepala Daerah Bupati Bolaang Mongondow.

Pada media ini, salah satu warga Desa Toraut Utara Karmin Manggopa menyampaikan adanya dugaan penyelewengan Peraturan Bupati Bolmong oleh Panitia Pilkades Desa Toraut Utara.

Ungkap Dia (red), sejak dari awal kami sudah mulai menaruh curiga pada panitia pelaksana yang sudah sampai tiga kali melakukan penggantian Ketua Panitia dengan alasan yang tidak jelas terkait proses seleksi yang dilakukan, bahkan kami mencurigai adanya permainan yang dilakukan oleh panitia Pilkades oleh karena adanya intervensi pihak lain yang berusaha meloloskan salah satu Bakal Calon berinisial SM yang tak memenuhi persyaratan pencalonan.

Selain itu’Jelas Karmin, kecurigaan adanya permainan yang dilakukan Pihak Panitia tersebut berdasarkan bukti-bukti beberapa dokumen surat yang kami dapatkan diantaranya Surat dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan Nomor Surat : 1301/SK/HK/11/2021/PN.Ktg yang mana isi surat tersebut menyatakan penolakkan pihak PN Kotamobagu atas permohonan Bakal Calon Kades SM untuk memintakan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, oleh karena itu surat penolakan dari PN Kotamobagu tersebut ‘Jelas Karmin membuktikan bahwa secara otomatis Bakal Calon berinisial SM tak dapat melengkapi berkas persyaratannya untuk bisa diperifikasi oleh panitia sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Bupati.

Tapi anehnya selang dua kali pergantian ketua panitia Pilkades karena persoalan pengambilan keputusan masalah kejelasan berkas Bacalon yang diduga bermasalah, justru Panitia Pilkades Desa Toraut dibawah ketua panitia yang baru’ Dewa Nyoman Widiyasa berani mengambil keputusan dengan menetapkan salah satu Bacalon yang bermasalah lolos dalam seleksi menjadi Calon Kades, entah dengan mengacu pada regulasi yang mana dan atas sokongan siapa, apakah berdasarkan aturan ataukah keinginan dan tendensi pihak mana, semua menjadi janggal dan patut kami pertanyakan.

Dipihak lain, mantan ketua panitia Pemilihan Kades Desa Toraut Utara yang telah mengundurkan diri Jemy Lewi pra penetapan Bakal Calon oleh panitia yang baru dikonfirmasi Via Telepon, menyatakan penyesalannya atas ketidak mampuan panitia Kabupaten memberikan solusi masalah yang mereka hadapi kaitan persoalan seleksi Bacalon Kades hingga membuat Ia mengundurkan diri dari Ketua Panitia.

‘Saya sudah berusaha berkoordinasi dengan pihak panitia Kabupaten untuk memintakan solusi kaitan masalah yang kami hadapi, akan tetapi kami tidak mendapatkan solusi terbaik dari pihak Panitia Kabupaten, ditambah lagi saya tak bisa diatur-atur, makanya sebelum memasuki tahapan penetapan Bacalon, saya mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolaang Mongondow’ Abdul Salam Bonde Masi lewat Via telepon dihubungi BHARINDOSULUT.COM mengatakan, kaitan masalah kewenangan dalam menyeleksi dan menetapkan Bacalon Kades itu kewenangan panitia Desa dan bukan kewenangan pihak Panitia Kabupaten, apalagi mereka sudah menjalani Bimbingan Tekhnis kaitan mekanisme pemilihan Bakal Calon Kades, sehingganya semua kami serahkan dan kembalikan ke mereka selaku panitia yang sudah dipilih ditingkat Desa,kami tidak bisa mengintervensi secara kedalam kewenangan panitia Desa tersebut.

‘Penetapan Balon Pilkades menjadi Calon bukan kewenangan kami Kabupaten, segala sesuatunya adalah tanggungjawab panitia Desa, sebab mereka sudah melalui proses Bimtek yang dilaksanakan, oleh karena itu semua kami serahkan kembali ke panitia Desa mengenai Hak memutuskan layak atau tidaknya Bakal calon lolos dalam verifikasi berkas.’ Jelas Kadis PMD.(*R01*)

 

 

 

Komentar