BHARINDOSULUT. COM,Manado -Tak kurang dari 50an warga kelurahan Tongkeina(bahowo) dengan berjalan kaki mendatangi kantor Lurah Tongkeina dan di dampingi ormas Barisan Masyarakat Adat Sulawesi Utara (BARMAS).Rabu,9/02/22.
” Sebagai masyarakat yang taat hukum,kami hanya ingin ada kepastian hukum atas permohonan yang kami minta kepada pak Lurah Bpk. JusupTerok atas Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) .So berapa Lurah ada taganti-ganti, mar tetap dorang nemau mo beking SKPT. “Kata salah seorang warga Bahowo kepada awak media Bharindosulut.
Padahal Sebelumnya, BARMAS yang sudah diberi kuasa, sudah pernah menyurati pada 24 dan 25 Februari untuk memohon pembuatan SKPT.
Menurut Sekertaris DPD Barmas Sulut Fernando FX Melo. SE. Mengatakan jika pihaknnya sudah beberapa kali mengkonfirmasi via telepon/WA kepada Lurah Tongkeina .
” Tapi mendapat jawaban yang mengambang dan bersikukuh untuk tidak akan membuat SKPT, ini ada apanya? ,” ungkap.Melo sembari menegaskan
Dikatakannya ,mengacuh kepada PP No.10 Tahun 61 perubahan PP No. 24 Tahun 97 tentang pendaftaran tanah, ini sudah melanggar aturan
” Dia ( Red Lurah) sudah mengabaikan kasasi putusan Mahkamah Agung Tahun 95 No. Reg 672K/PID/1993, tentang keputusan dalam rapat permusyawaratan hari jumat tanggal 26 Mei 1995 oleh Palti Radja Siregar. SH. Hakim Agung yang tunjuk oleh Mahkamah Agung sebagai ketua sidang, R Mochamad Iman.SH dan Soemarsono.SH, Hakim-Hakim anggota, Sylvia Risjad. SH. Keberatan-keberatan kasasi dari pemohon kasasi/para terdakwa 1 dan 2 tersebut, ternyata Judex Facti, kurang cukup mempertimbangkan tentang sahnya jual beli kebun antara terdakwa 2 dengan PT. Manado Tongkaina atau Gun Honandar. Demikian pula tidak terbukti apakah maksud dari terdakwa 1 dan 2 mengambil hasil kebun, sehingga tidak terbukti salah satu unsur dari tindak pidana yang terdapat dalam pasal 363 KUHP,” tukasnya
(Maudy)
Komentar