bharindosulut.com BOLMONG, 15 November 2024 – Tim kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow nomor urut 3, Dr. Ir. Limi Mokodompit, MM dan Welty Komaling, SE., MM yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan, telah mengirimkan surat somasi kepada media online Totabuan.co terkait pemberitaan yang dianggap bohong, hoax dan menyesatkan.
Pemberitaan yang dimaksud adalah artikel yang diterbitkan pada 14 November 2024 dengan judul “Limi Welty Berbalik Arah Mendukung YSK Viktor”. Dalam somasi itu, tim kampanye menyatakan bahwa berita tersebut bohong, mengandung informasi yang tidak akurat, tetapi juga menyebarkan hoax yang merugikan banyak pihak. Tim kampanye menilai pemberitaan tersebut tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya dan melanggar prinsip keberimbangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Juru bicara Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr. Ir. Limi Mokodompit, MM dan Welty Komaling, SE., MM, Abdul Bahri Kobandaha menegaskan bahwa, media Totabuan.co tidak melakukan konfirmasi kepada calon Bupati dan Wakil Bupati, maupun kepada tim pemenangan dan pengurus Partai PDI Perjuangan di Bolaang Mongondow sebelum mempublikasikan berita tersebut.
“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap uu no 40 tahun 1999 tentang pers dan kode etik jurnalistik. Kami menyimpulkan media totabuan.co telah membuat berita bohong dan hoax,” tegas Abdul Bahri Kobandaha.
Senada dikatakan Hariyono Tungkagi, Direktorat Komunikasi dan Media Calon Bupati dan Wakil Bupati Dr.Ir.Limi Mokodompit, MM dan Welty Komaling SE.,MM.
Dia menambahkan, dalam somasi tersebut, tim kampanye menuntut agar Totabuan.co segera melakukan klarifikasi dan memuat hak jawab mereka tanpa perubahan, serta menayangkan permohonan maaf kepada pasangan calon dan partai PDI Perjuangan selama 7 hari berturut-turut.
“Jika media tersebut tidak memenuhi tuntutan ini dalam waktu dua hari setelah somasi diterima, pihak tim kampanye akan menempuh jalur hukum, termasuk kemungkinan tuntutan pidana dan perdata, serta pelaporan kepada Dewan Pers terkait pelanggaran kode etik jurnalistik,” kata Hariyono Tungkagi.
Hariyono Tungkagi juga meminta agar media Totabuan.co dapat segera memenuhi tuntutan ini dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik, kemudian segera menerbitkan hak jawab dan melaksanakan hal yang dimuat dalam surat somasi.
Hal yang lain, kepada Pemred media online Totabuan.co, Hasdy Fattah saat dikonfirmasi media ini mengatakan, keliru jika tim Kampanye LM-WK melayangkan surat somasi, jika hak jawab sudah dilakukan sebagaimana amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalis.
“Somasi itu bisa dilakukan jika apa yang menjadi permintaan atau hak jawab yang sudah dikirimkan sebanyak 3 kali kemudian tidak saya diindahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jumat 15 November 2024 tadi.
Namun demikian kata Hasdy, permintaan hak jawab yang dilayangkan sudah ditindaklanjuti dengan pemberitaan di media totabuan.co dengan judul ‘Limi-Welty Bantah tak Pernah Berbalik Arah Mendukung YSK-Viktor di Pilkada 2024 yang dipublis Jumat 15 November 2024.
“Totabuan.co tetap menghargai hal tersebut. Bahkan totabuan.co sudah memuat hak jawab yang dikirim tim pemenangan LM-WK,” jelasnya.
Berkaitan permintaan maaf tim Kampanye LM-WK terkait permohonan maaf selama 7 hari berturut turut, menurutnya itu dilakukan kecuali sudah ada rekomendasi dari dewan pers atas aduan yang dilakukan sebelumnya.
“Kalau permintaan maaf, itu kewenangan dewan pers atas aduan serta putusan yang dikeluarkan,” pungkasnya.
*TEAM/JM*
Komentar