- Bharindo Bolmong -Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur 2 tahun(AAL) yang Dilakukan Oknum Ayah Kandung Sendiri (HL) di Kecamatan Lolak Bolaang Mongondow (Bolmong) berujung ke jeruji besi.
Saat Wartawan Media Bharindosulut.com datangi Pihak Korban, dalam Hal ini adalah Ibu kandung korban (FP) membenarkan kejadian tersebut.
Menurut sang ibu, Kejadian ini Berawal dari Bulan November, sejak suami (HL) pisah ranjang sebagai suami istri, karena Ia masih punya Anak kecil, maka anak pertamanya Sering di Titip sama ayah kandungnya.
” Seiring dengan waktu berjalan saya merasa heran,anak saya itu mengeluh sakit di kemaluannya ,” Ungkap sang ibu
Karena tidak ada bukti yang kuat untuk membenarkan kejadian tersebut, sang ibu masih bungkam dan mengumpulkan bukti yang kuat, suatu saat anak itu memegang boneka kemudian mempragakan benda itu dan menyebut-nyebut nama ayahnya..
Dugaan sang ibu kandung benar, ada hal yang aneh pada anak perempuannya itu, sang ibu kandung langsung menceritakan masalah ini bersama sahabat dekatnya yang yang dianggapnya seperti saudari perempuannya (JP).
” Dan melaporkan bersama ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak (P3A) Bolmong,” cerita Sang Ibu
Hal ini turut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Farida Mooduto.
“Iya benar kasus ini kami sudah terima dan kami langsung yang mengawal laporan ini ke Polsek lolak untuk penyelidikan kepada tersangka” jawab Farida
awak media bharindo pun langsung sambangi pihak penyidik. Ipda Sandy Lantongpun membenarkan hal itu.
“Yaa kami sudah menerima laporan dan menahan tersangka HL untuk diselidiki” jawab Lantong.
Dikatakannya, Sudah dilakukan penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan ver dan pemeriksaan saksi.
‘ Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup pada hari Senin 15 Maret 2021, kami telah menjemput tersangka dirumahnya, Penjemputan tersebut, untuk melakukan pemeriksaan dan kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka dipolsek lolak” jelasnya..
Sembari menambahkan tersangka dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara pasal 82 ayat 1,2,3 undang – undang perlindungan anak, Pasal 1, tentang pencabulan Pasal 2. ” diakukan oleh pihak yang diruang lingkup keluarga, dan Pasal 3, dilakukan oleh ayah kandung sendiri”.
Peliput : Julkifli Paputungan
Editor : Gun
.
Komentar