BHARINDOSULUT.COM, Minut – Sebanyak 9 orang karyawan PT. Nawakara Perkasa Nusantara yang bekerja sebagai security di lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena dianggap tidak mentaati peraturan perusahaan tersebut.
Terhitung mulai Januari 2022 kesembilan karyawan ini, yaitu 7 laki-laki dan 2 perempuan sudah tidak bekerja lagi di pihak perusahan dengan alasan yang sepihak. Diduga pihak perusahan akan menggeser hak mereka bekerja dengan mengganti pekerja yang berasal dari luar sulut.
Pada Senin, (09/01/22) merasa ada ketidakadilan para karyawan yang di PHK mendatangi kantor Community PT.MSM yang didampingi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia LPK-RI DPC Minut, melalui ketua bersama wakil serta tim advokad dengan maksud untuk bertemu para pimpinan diperusahan tersebut.
Kedatangan para eks karyawan dan LPK-RI Minut ini di sambut baik oleh pihak perusahaan.
‘Kami ingin menuntut keadilan, sebagai putra daerah dan masyarakat lingkar tambang, sudah jatuh bangun kami bekerja disini demi untuk berjalannya perusahaan tambang ini,” ungkap salah seorang karyawan yang sudah di PHK.
“Kami yang di PHK menuntut agar tetap di pekerjakan dan kalau tidak diindahkan, jangan persalahkan kami, jika kami bereaksi menuntut PT. Nawakara Perkasa Nusantara angkat kaki dari tanah kami”, lanjutnya.
Diketahui kesembilan karyawan ini sudah bekerja puluhan tahun di salah satu perusahaan tambang terbesar di asia tenggara, bahkan ada yang sudah bekerja dari tahun 2001 dan 2005.
Ditempat yang sama, ketua LPK-RI Minut Macky Mambu mengatakan, pihaknya selaku Lembaga Perlindungan Konsumen akan terus mengawal akan masalah tersebut.
“Kalaupun ada kejanggalan dan tidak ada titik temu dari para karyawan yang di PHK, LPK-RI Minut akan menempuh dengan jalur hukum”, Tegasnya.
Beliau menambahkan, pihaknya akan menunggu sesuai dengan kesepakatan bersama pada Kamis besok akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak pimpinan perusahaan.
(Maudy)
Komentar