Dua Tersangka Penganiayaan Ditangkap Team Tarsius Polsek Maesa Bitung

Bitung, Daerah, Hukrim98 Dilihat

BHARINDOSULU.COM,Bitung  -polesk Maesa  menagkap dua pelaku Penganiyayaan Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di kompleks pasar Girian Bawah Kelurahan Girian  Senin ( 04/10/2021) baru baru ini .

Dari rilis yang di terima media ini pelaku penganiyayan ini masing -masing
MARCEL PANGKEY alias Acel dan Alexandro Lumintang alias Luis

Kedua pelaku Tersebut ,telah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan 2 (Dua) Buah Pisau Jenis Badik,yang akhirnya menjadi barang bukti Kepada Korban,yang Bernama RUSLI PATTA
Umur : 51

Awalnya  Acel dan  Luis  bersama dengan teman-temannya sedang pesta miras di salah satu kediaman rumah temannya di Wilayah Istana Cabo , saat itu mereka yang sudah mengkomsumsi miras dari siang harinya sudah dalam keadaan kondisi mabuk .

, sesampainya , tepatnya di Wilayah Lorong Astaga Kompleks Pasar Girian Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung, disitu terlihat KORBAN RUSLI PATTA sedang berada di lokasi .

Acel mendatangi KORBAN RUSLI  PATTA ,dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan Mail

Akan tetapi  RUSLI menjawab dengan perkataan kasar menantang, dan langsung memukuli  Acel,  sehinggq terjadilah perkelahian adu pukulan antara mereka berdua .

Melihat hal itu Luis angsung mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan langsung menusuk ke arah badan  RUSLI  , beruntung dia bisa menghindar.
.
Dan saat Korban ,terjatuh, , Luis menusuk untuk yang ke 2 (Dua) kalinya ke arah badan Korban dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka tikaman dan mengeluarkan darah ,

Acel juga ikut mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan ingin menusuk Korban akan tetapi keluarga Korban  dapat menghalangi aksi tersebut.

Dengan kejadian itu,kedua tersangka melarikan diri ke Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur.

Pukul 13:00 Wita Team Tarsius Polsek Maesa langsung bergerak ke Wilayah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur.

Polisi pun Akhirnya berhasil melakukan penangkapanpada  Hari Kamis 07 Oktober 2021 Pukul 00:00 Wita. mengamankan KEDUA PELAKU tersebut, yang saat itu bersembunyi di kediaman salah satu orang tua PELAKU tepatnya di Wilayah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur.Dengan sekalian mendapatkan 2 barang Bukti,yaitu 2 Buah pisau jenis Badik ygdilakukan,untuk menusuk korban.

(*/MURRY)

Komentar