BHARINDOSULU.COM,Bitung -polesk Maesa menagkap dua pelaku Penganiyayaan Dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di kompleks pasar Girian Bawah Kelurahan Girian Senin ( 04/10/2021) baru baru ini .
Dari rilis yang di terima media ini pelaku penganiyayan ini masing -masing
MARCEL PANGKEY alias Acel dan Alexandro Lumintang alias Luis
Kedua pelaku Tersebut ,telah melakukan Penganiayaan dengan menggunakan 2 (Dua) Buah Pisau Jenis Badik,yang akhirnya menjadi barang bukti Kepada Korban,yang Bernama RUSLI PATTA
Umur : 51
Awalnya Acel dan Luis bersama dengan teman-temannya sedang pesta miras di salah satu kediaman rumah temannya di Wilayah Istana Cabo , saat itu mereka yang sudah mengkomsumsi miras dari siang harinya sudah dalam keadaan kondisi mabuk .
, sesampainya , tepatnya di Wilayah Lorong Astaga Kompleks Pasar Girian Kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian Kota Bitung, disitu terlihat KORBAN RUSLI PATTA sedang berada di lokasi .
Acel mendatangi KORBAN RUSLI PATTA ,dengan tujuan untuk menanyakan keberadaan Mail
Akan tetapi RUSLI menjawab dengan perkataan kasar menantang, dan langsung memukuli Acel, sehinggq terjadilah perkelahian adu pukulan antara mereka berdua .
Melihat hal itu Luis angsung mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan langsung menusuk ke arah badan RUSLI , beruntung dia bisa menghindar.
.
Dan saat Korban ,terjatuh, , Luis menusuk untuk yang ke 2 (Dua) kalinya ke arah badan Korban dan tepat mengenai pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka tikaman dan mengeluarkan darah ,
Acel juga ikut mengeluarkan pisau badik yang ada di pingganggnya dan ingin menusuk Korban akan tetapi keluarga Korban dapat menghalangi aksi tersebut.
Dengan kejadian itu,kedua tersangka melarikan diri ke Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur.
Pukul 13:00 Wita Team Tarsius Polsek Maesa langsung bergerak ke Wilayah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur.
Polisi pun Akhirnya berhasil melakukan penangkapanpada Hari Kamis 07 Oktober 2021 Pukul 00:00 Wita. mengamankan KEDUA PELAKU tersebut, yang saat itu bersembunyi di kediaman salah satu orang tua PELAKU tepatnya di Wilayah Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaangmondow Timur.Dengan sekalian mendapatkan 2 barang Bukti,yaitu 2 Buah pisau jenis Badik ygdilakukan,untuk menusuk korban.
(*/MURRY)
Komentar