Dugaan Pelanggaran Aturan Hukum Dan UU Panitia Pilsang’ Masyarakat Desa Toraut Utara Lapor Polisi.

BHARINDOSULUT.COM/Bolmong- Kasus dugaan pelanggaran aturan hukum dan Undang-undang Panitia Pilsang ( Pemilihan Sangadi) Desa Toraut Utara Kecamatan Dumoga Barat tuai reaksi keras dari masyarakat.

Dari pemberitaan sebelumnya, salah satu warga Desa Toraut Utara Karmin Manggopa telah mengkritisi mekanisme pelaksanaan penjaringan Bakal Calon Sangadi (Kepala Desa) yang telah diloloskan oleh panitia penjaringan padahal tidak memenuhi salah satu kelengkapan berkas untuk di verifikasi, bahkan ada dugaan pemalsuan data diri dari salah satu calon hingga dugaan permainan Panitia yang telah menetapkan Oknum Bacalon yang bermasalah lolos dalam verifikasi data pencalonan.

Hari ini Selasa,11 Januari 2022 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panitia Pilsang Desa Toraut Utara tersebut disikapi secara keras oleh masyarakat Desa dengan melakukan pelaporan pada pihak aparat berwajib Polres Bolaang Mongondow.

Pada media ini Karmin Manggopa menyampaikan bahwa Ia (red) telah melaporkan ketimpangan mekanisme penjaringan Pilsang Desa Toraut Utara ke Mapolres Bolmong didampingi Tim Kuasa Hukum untuk mendapatkan tindak lanjut penyelidikan dari APH terkait dugaan penyelewengan dan pemalsuan dokumen yang dilakukan.

‘Kata Dia, Panitia Pilsang Desa Toraut Utara nyata-nyata telah melanggar Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 17 Tahun 2019 dimana salah satu calon berinisial SM yang telah diloloskan oleh Panitia dari Bakal Calon Menjadi Calon faktanya cacat persyaratan berdasarkan bunyi dari pasal 38 Ayat (1) Huruf I yang berbunyi Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam kurungan penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (Lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, pasal 38 Ayat (2) huruf d.

Selain itu tambah’ Karmin, bukti lain bahwa panitia meloloskan Calon bermasalah dimaksud yakni panitia tidak lagi mengindahkan surat keterangan dari Ketua Pengadilan Kotamobagu Nomor 1301/SK/HK/11/2021/PN.Ktg tertanggal 3 Desember 2021 dimana bunyi dari isi surat PN Kotamobagu tersebut tidak dapat mengabulkan permohonan dari Bacalon dimaksud karena pihak PN Kotamobagu sendiri memiliki data perkara 271/Pid.B/2016/PN.Ktg sebagaimana juga dihubungkan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian No.SKCK/YANMAS/2031/XI/YAN,2.3/2021 SAT INTELKAM Tanggal 2 Desember 2021.’ Jelas Karmin Manggopa.

Oleh karenanya, berdasarkan bukti-bukti yang kami dapatkan tersebut, kami menyikapi secara keras keputusan Panitia Pilsang yang telah berani menetapkan calon yang bermasalah, dan kami sebagai warga yang punya hak sebagai masyarakat wajib pilih mengkritisi persoalan ini dengan melapor ke pihak berwajib untuk bisa ditindak lanjuti secara aturan hukum dan undang-undang yang berlaku baik secara unsur pidana maupun ada kaitan lain dengan persoalan hukum perdata.

Kami juga sebagai masyarakat, kiranya pemerintah daerah Bolaang Mongondow tidak tinggal diam dengan masalah ini, dan kami juga meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Bolaang Mongondow dapat ikut memperhatikan polemik pelanggaran yang sudah dilakukan oleh panitia penyelenggara pemilihan Sangadi dengan melakukan pemanggilan kepada Bupati Bolaang Mongondow dan seluruh pihak untuk klarifikasi persoalan tersebut.’ Tegas Karmin Manggopa.(*R01*)

 

Komentar