Bharindosulut.com, Minahasa – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan hukum tua desa Tincep, oleh Pengadilan Negeri Tondano telah melakukan sidang lanjutan yakni Perkara Nomor : 84/Pid.Sus/2024/PN Tnd.
Dengan Agenda sidang sebagai berikut yakni Pembuktian penuntut umum (PU) Pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang yang dilaksanakan hari Senin 8 Juli 2024 Pukul 17.04 Wita, di Pengadilan Negeri Tondano melahirkan fakta persidangan berdasarkan kesaksian dari saksi korban pelapor mantan kades Tincep antara lain adalah :
1. Mengakui bahwa sewaktu menjadi sebagai kepala desa Tincep, telah menyelewengkan dana desa Tincep.
2. Nominal temuan kerugian Negara adalah 89 juta sekian.
3. Menyetorkan TGR atas penyelewengan dana desa Tincep ke Rekening Kas Desa Tincep.
4. Pembayaran TGR dilakukan sebanyak dua kali penyetoran yang disetorkan pada hari yang sama.
5. Irban investigasi Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa menyuruh dan/atau memerintahkan mantan kepala desa Tincep a.n. Alfian Rommy Dapu untuk menyetorkan TGR temuan kerugian keuangan Negara atas penyelewengan dana dasa Tincep tersebut untuk disetorkan ke Rekening Kas Desa Tincep.
Dari beberapa fakta tersebut, sehingga terdakwa berpendapat bahwa :
– Adanya fakta hukum lain dalam perkara ini.
– Sangat yakin bahwa kasus dana desa Tincep akan terungkap terang-benderang.
– Berharap kepada Hakim dan para pihak dalam perkara ini tidak mengabaikan kebenaran dan fakta hukum perkara ini.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan saksi ahli.
(Britmi)
Komentar