BHARINDOSULUT.COM, Jakarta, -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi. Jumat (11/03/2022).
Keterangan dari Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Pemeriksaan Terhadap 4 Orang Saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain:
1. AM selaku Penilai Publik KJPP Nana, Imadduddin dan rekan, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
2. AB selaku Pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kantor Wilayah pada September 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
3. RI selaku Direktur Utama PT. Tridaya Kreasi, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
4. RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI (periode Agustus 2016 s/d Desember 2018), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.*ujar Ketut. *chris
Komentar