BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 Jumat (18/03/2022).
Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Memberikan penjelasan secara tertulis kepada Media bharindosulut.com, Ada 7 (tujuh) orang Tersangka Yang Berinisial PSNM, DSD, AS, FS, JAS, JD, dan S.
Inilah Empat Saksi yang di periksa JamPidsus Kejagung, Antara lain ;
1. FH selaku Kadep III UKMK Mei 2016 s/d Maret 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
2. AB selaku Pensiunan di LPEI jabatan terakhir Fungsional Ahli Koordinator Kanwil pada September 2019, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
3. RW selaku Risk Analyst LPEI Periode April 2017-Mei 2020, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;
4. NH selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis (ARD) II LPEI Periode 2017-2018, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.
Puspenkum Dr. Ketut Sumedana Mejelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
*Chris
Komentar