Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa RA2 Sukses, Ternyata Begini Temuan Dilapangan

Daerah, Info Desa, Minsel273 Dilihat

Bharindosulut.com, Minsel – Kegiatan Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa, pada hari ini Kamis, 7 Maret 2024 berlangsung di desa Rumoong Atas Dua yang dibuka oleh sekretaris kecamatan Tareran Christian Karamoj, SE bersama ibu Miecke Sendow selaku sekretaris Tim Penggerak PKK kecamatan.

Pada kegiatan tersebut, tim dibagi pada 9 jaga yang terdiri dari unsur pemerintah kecamatan, pemerintah Desa, personil TP PKK kecamatan Tareran, serta pihak awak media.

Dalam sambutannya, pejabat hukum tua desa Rumoong Atas Dua sudah mensosialisasikan kegiatan tersebut sejak Selasa, 5 Maret 2024 dengan harapan seluruh warga bisa mendukung sepenuhnya apa yang menjadi harapan dari pemdes Rumoong Atas Dua.

“Pada dasarnya kegiatan evaluasi tingkat perkembangan desa yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan Tareran sudah kami sosialisasikan terlebih dahulu. Para teman-teman perangkat desa sudah saya instruksi untuk menyampaikan langsung kepada masyarakat”, jelas Pejabat Hukum Tua desa Rumoong Atas Dua Frangky R.D Rungkat,S.Pi kepada wartawan.

Menurut data yang dihimpun langsung dilapangan, hampir semua warga totalitas mendukung program tersebut.
Namun temuan langsung yang ada di jaga 9 desa yang sama. Dalam pleno penilaian, hampir semua warga yang ada sudah melakukan yang terbaik.

“Ternyata ada warga saya yang juga adalah Aparatur Sipil Negara pada temuan oleh tim penilai tidak memasang umbul-umbul. Kami sebaga pemerintah Desa tentu menyesalkan tindakan tersebut. Seharusnya ASN itu wajib loyal mendukung program dari pemerintah pusat sampai ke desa”, tegas Pejabat hukum tua desa Rumoong Atas Dua.

Camat Tareran setelah dihubungi di tempat terpisah mengungkapkan, Evaluasi Perkembangan Desa di laksanakan Berdasarkan Amanat Aturan Perundang-undangan Yaitu Permendagri No 81 Tahun 2015 di Mana Seluruh Desa dan Kelurahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini Wajib untuk di Laksanakan.

“Seperti di Kabupaten Minahasa Selatan Lewat SK Bupati No 43 Thn 2024 tanggal 8 Januari 2024 Yang di Pertegas lagi Oleh Surat Ass Bidang Administrasi Pemerintahan dan Kesra no 91/24/Sekre-DPMD, Menegaskan tentang Jadwal Pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan di Wilayah Kab Minahasa Selatan. Kriteri Penilaian Oleh Tim Penilai Lomba Desa Terdiri dari Sekian item Penilaian Mulai dari Keindahan, Kebersihan wilayah tempat tinggal dan Administrasi Desa dan PKK. Untuk Kecamatan Tareran Tim Penilai terdiri dari ASN Kantor Camat Tareran,TP PKK Kecamatan dan UPT Dinas Seperti Puskesmas dan BPP Pertanian. Diharapkan Ada Kepedulian Setiap Unsur Masyarakat Desa di Dalamnya Warga, ASN Yang Ada untuk dapat Mensuport Kegiatan atau Agenda Kerja Kenegaraan yang di tuangkan pada Agenda Kerja Pemerintah daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan di Kecamatan dan Desa”, jelas Camat Tareran Hizkia Kondoj, S.Sos.

(Britmi)

Komentar