General Manager FA Karya Niaga dan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung RI3401 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Rabu (19/06/2024)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Harli Siregar, Menerangkan inisial 2 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. GMN selaku General Manager FA Karya Niaga.
  2. SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/chris))

Komentar