Ini Penyebab Pencurian 1 Unit Mesin Tempel Perahu Dihentikan Oleh Jampidum

Nasional112 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Pada Senin 07 Maret 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka ARMIADI BIN ALM RUSLI dari Kejaksaan Negeri Sabang yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Menurut keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH, MH, kepada bharindosulut.com , Senin (07/03/2022).., adapun kronologis kasus posisi singkat yaitu, tersangka Armiadi Bin Rusli adalah seorang tenaga harian lepas pada Dinas Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung, serta menjalani rawat jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan.

Keadaan tersebut memaksa tersangka mencuri 1 (satu) unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya pada 8 Agustus 2021, lalu mesin tersebut kemudian dijual oleh tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai +20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) secara bertahap, dimana uang tersebut, akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sabang telah melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan korban, dan akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka, sebab setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan pencurian dilakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa terbaring di rumah, sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, dan juga barang yang dicuri oleh tersangka telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

· Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum;

· Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

· Telah dilakukan perdamaian pada tanggal 22 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Sabang;

· Alasan Tersangka melakukan pencurian karena untuk biaya pengobatan ibunya yang menderita penyakit jantung;

· Pelaksanaan penyerahan terdakwa dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Sabang pada tanggal 18 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Kamis, tanggal 03 Maret 2022).

· Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Sabang akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (Chriz)

Komentar