Bharindosulut.com, Minahasa – Menurut KBBI, Plagiat atau Plagiarisme merupakan aktivitas pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah milik sendiri atau karangan sendiri.
Menurut Silverman, plagiarisme atau plagiasi adalah menulis fakta, kutipan, atau pendapat yang didapat dari orang lain atau buku, makalah, film, televisi, atau tape tanpa menyebutkan sumbernya.
Sederhananya plagiat adalah aktivitas menjiplak karangan orang lain dan mengakuinya sebagai karangan sendiri tanpa seizin pembuatnya, plagiat termasuk dalam tindakan kejahatan yang melanggar hak cipta dan pelaku yang melakukan plagiat disebut sebagai plagiator.
Tindakan Plagiasi sangat merugikan orang lain khususnya bagi pencipta karangan itu sendiri, bahkan diranah akademik kegiatan ini beresiko mencoreng integritas akademik kampus sebagai salah satu penyumbang ilmu pengetahuan, hingga prinsip moral terkait dengan kebenaran, keadilan, kejujuran di lingkungan akademik.
Dari penjelasan di atas apakah konsep Plagiat warnai pemilihan Rektor Unima?
Pemilihan Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) yang pernah dibatalkan gara-gara salah satu calon Rektor bermasalah dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, kini berpotensi terulang lagi. Salah satu calon rektor diduga terlibat praktek plagiarisme saat mengikuti pendidikan S3 untuk gelar Doktor di Universitas Negeri Jakarta.
Setelah berhasil membongkar dugaan calon rektor bermasalah pada pemilihan Rektor Unima periode 2024-2029 lalu, kini Pelopor Angkatan Muda Indonesia lagi-lagi membongkar kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan salah satu calon rektor Unima. Bahkan Program Studi yang diikuti di UNJ tersebut ternyata tidak sesuai dengan ijin yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI Ketika itu.
Ketua Umum PAMI John Fredy Rumengan dalam suratnya kepada Menteri Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Masalah Perolehan Gelar Doktor milik Joseph Philip Kambey (salah satu calon rektor Unima) tertanggal 7 Januari 2025.
Dalam Laporan PAMI kepada Mendikti Ristek RI tersebut, dilampirkan pula Surat Pernyataan Penarikan Artikel : “The Urgency of Digital Capital and Community Intervention in Developing the Poteniial of Local Superior Product for Micro, Small and Medium Enterprises (MSME) Jambi” yang telah dipublikasikan di Jurnal Akuntansi Manado Vol.4, Nomor 2 Tahun 2023 pada 31 Agustus 2023.
Dalam surat pernyataan itu, Joseph Philip Kambey bersama dengan dua orang penulis lainnya mengakui, menyadari, dan meyakini bahwa Reza Prayoga adalah pemilik aslinya dan memiliki hak penuh atas karya tersebut.
“Hal ini jelas, bahwa calon rektor Unima atas nama Joseph Philip Kambey sepatutnya dianulir sebagai peserta pilrek Unima, karena institusi Pendidikan Tinggi seharusnya menjunjung tinggi etika moral, karena yang bersangkutan pernah terbukti membuat artikel yang merupakan milik orang lain atau dikenal dengan istilah Plagiarisme,” ungkap Romy sapaan akrabnya melalui pesan tertulis kepada redaksi di Jakarta Senin (21/01/2025).
Berdasarkan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 Pasal 4 huruf m tentang Persyaratan Pemimpin PTN (Rektor) tidak pernah melakukan plagiat.
Gelar Doktor yang disandang calon rektork Unima Joseph Philip Kambey. Karena menurutnya, gelar itu diperoleh pada tahun 2013 atas nama Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor (S3) Pada Universitas Negeri Jakarta.
Sementara perijinan Program Studi (Prodi) S3 Ilmu Manajemen (tidak ada konsentrasi MSDM) UNJ, ungkap Romy, dikeluarkan oleh Kemendikbud berdasarkan melalui SK Mendikbud RI 1 Nomor 152/E/O/2013 tanggal 26 April 2013.
Fakta ini, lanjut Romy, tentunya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP RI Nomor 66 Tahun 2010 dalam Pasal 182.
Ia menjelaskan, bahwa terdapat ketidaksesuaian antara Nomenklatur Program Studi dalam Keputusan Mendikbud dengan Program Studi dalam Ijazah dan Transkrip Joseph Philip Kambey. Joseph Philip Kambey dinyatakan lulus oleh UNJ, dengan gelar Doktor dalam bidang Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia. Sementara SK Mendikbud RI Nomor 152/E/O/2013 kepada UNJ untuk Program Studi Ilmu Manajemen Program Doktor (S3).
Dengan demikian nomenklatur program studi Joseph Philip Kambey adalah Doktor (S3)/Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia tidak sesuai dengan nomenklatur dalam SK Mendikbud RI yaitu Program Studi Doktor (S3) Ilmu Manajemen.
Sementara berdasarkan Ijazah dan transkrip akademik Joseph Philip Kambey di Program (Doktor) S3/Ilmu Manajemen Konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia UNJ dinyatakan lulus pada tanggal 01 Oktober 2013.
“Artinya durasinya tidak sampai 6 bulan lamanya. Selain itu berdasarkan SUKET UNJ surat ijin operasional prodi S3 Ilmu Manajemen tahun 2010 hanya ijin internal UNJ yang semestinya harus ijin dari Kemendikbudristek. Sehingga kami berkesimpulan ijin prodi tersebut diduga illegal,” tegas Romy.
PAMI juga menilai, ada kejanggalan dalam transkrip akademik calon rektor Unima Joseph Philip Kambey saat studi di UNJ, yakni Mata Kuliah yang dikontrak terakhir adalah Disertasi (14 SKS) pada saat semester II 2012/2013 (semester ini berjalan antara bulan Januari-Juli tahun 2013).
Sementara, menurut ijazah dan transkrip akademik Joseph Philip Kambey, dinyatakan lulus 01 Oktober 2013. Hal ini berarti saat dinyatakan lulus, Joseph Philip Kambey sudah berada dalam Semester I 2013/2014.
“Dengan demikian, secara administratif akademik, yang bersangkutan tidak sah atau tidak resmi sebagai mahasiswa disaat dinyatakan lulus program Doktor (S3),” terangnya.
Ditambahkan, anggota senat Unima Prof Noldy Pelenkahu bahwa calon Rektor Unima Joseph Philip Kambey diduga tidak memiliki Izin/Tugas Belajar. Karena berdasarkan SK Mendikbudristek Nomor 39485/A3/KP.06.00/2021 yang ditetapkan pada tanggal 14 Juni 2021 tentang Kenaikan Pangkat Joseph Philip Kambey ternyata yang bersangkutan belum bergelar Doktor.
Anehnya Ijazah Doktor yang disandang Joseph Philip Kambey sudah tercatat sejak tahun 2013. Hal ini berarti saat penetapan yang bersangkutan dalam jabatan fungsional Lektor Kepala, poin (angka kredit/KUM) dari studi Doktor (S3) tidak digunakan.
“Patut diduga Program Studi S3 Ilmu Manajemen yang bersangkutan tidak mempunyai izin atau tugas belajar. Atau bertentangan dengan aturan regulasi yang berlaku saat ini, yaitu, Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009,” jelasnya.
Ternyata Ijazah Doktor tersebut juga tidak pernah digunakan untuk kenaikan pangkat jabatan, padahal jabatan Lektor kepala yang bersangkutan baru keluar pada tahun 2020.
“Sehingga menjadi jelas bahwa ijazah yang bersangkutan terindikasi kuat bermasalah. Saya mendesak Mendiktisaintek agar segera menganulir pencalonan Josep selaku calon rektor Unima periode 2025-2030 untuk menjaga Marwah institusi pendidikan,” tegas Prof Noldy.
Mantan Rektor Unima Prof. Lombok menjelaskan bahwa Plagiat merupakan pelanggaran Akademik yang tidak bisa diampuni.
“Akademisi dan pemimpin kampus haruslah memberikan contoh yang baik, ketika mereka gagal menjaga integritas kampus, mereka tidak hanya merugikan orang lain tapi juga masa depan pendidikan yang mereka pimpin. Tidak ada ruang atau kompromi bagi mereka yang melakukan plagiasi, langka paling tepat adalah pencabutan jabatan. Ini sangatlah penting untuk menjaga integritas akademik.” ucapnya.
Sementara itu, pihak Unima hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan terkait salah satu calon atas nama Joseph Philip Kambey yang disinyalir melakukan plagiasi pada studi S3/Doktor. (Bri-Ta)
Komentar