BHARINDOSULUT.COM,Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy Runtu, S.H.Bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., Kasi Oharda Cherdjariah, S.H., M.H., dan Kasi KAMNEGTIIBUM Yudi Aryanto, S.H., M.H., melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan RI.
Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH Melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH Selasa ( 08/03/2021)
Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri
Kotamobagu yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka EKO CAHYO GINOGA Alias EKO yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pada hari Selasa tanggal 09 November 2021 sekitar jam 04.00 wita, bertempat di Desa Wangga I, Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya di halaman rumah.
saksi Dedy, tersangka bersama saksi korban Sunardi Salimin, Riki Kolopita dan Dedi serta teman-teman lainnya sedang duduk meminum minuman keras, lalu tersangka meminta kepada saksi
RIKI KOLOPITA untuk menggadaikan handphonenya namun saksi Riki Kolopita tidak mau, kemudian tiba-tiba tersangka langsung melakukan penganiayaan kepada saksi Riki Kolopita.
namun dilerai oleh saksi korban Sunardi Salimin sehingga tersangka marah dan melakukan penganiayaan terhadap saksi korban dengan menggunakan kedua tangan yang terkepal memukul dan mengena di bagian bibir, wajah dan kepala saksi korban, karena sudah mengeluarkan darah pada bibir saksi korban Sunardi Salimin, kemudian saksi korban melarikan
diri masuk ke dalam rumah.
Akibat perbuatan tersangka, mulut saksi korban Sunardi Salimin mengeluarkan darah dan terdapat luka dibagian bibir saksi korban berdasarkan Visum Et Repertum terhadap saksi korban
Sunardi Salimin Nomor : 445/RSUD-KK/329/XI/2021 tanggal 11 November 2021 yang ditanda tangani oleh dr. Linna Lenda Jeclin Minggu selaku dokter umum pada RSUD Kota Kotamobagu
dengan hasil sebagai berikut :
1. Korban dalam keadaan sadar.
2. Pada Korban didapatkan pada Kepala :
– luka lecet dibibir atas ukuran satu koma lima kali nol koma lima sentimeter.
– bengkak di kepala kiri bagian belakang berukuran dua kali dua sentimeter.
– bengkak di pipi kanan berukuran empat kali dua sentimeter.
Dari hasil pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa beberapa bengkak dan luka lecet tersebut disebabkan oleh persentuhan keras dengan benda tumpul titik.
Motif tersangka melakukan penganiayaan karena tersangka telah dipengaruhi minuman keras.
Terwujudnya perdamaian karena Jaksa sebagai Fasilitator mencoba mendamaikan
dengan cara mempertemukan kedua bela pihak yang disaksikan oleh keluarga korban,
pendamping pihak tersangka dan perwakilan masyarakat yang hasilnya tersangka meminta maaf
atas kesalahan dan perilaku yang tidak pantas serta tidak layak yang dilakukan oleh tersangka yang pada saat itu sedang dipengaruhi minuman keras dengan cara menganiaya korban dan
saksi korban secara ikhlas telah memaafkan tersangka sehingga Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut berpendapat untuk menghentikan Penuntutan berdasarkan Keadilan
Restorative dan perkara tidak perlu dilimpahkan ke Pengadilan.
Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang
bersangkutan.
Bahwa kedua perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk
dilakukan Restorative Justice.
Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka EKO
CAHYO GINOGA sebagai berikut :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima)
tahun.
3. Tindak pidana yang dilakukan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditumbulkan akibat
dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Jaksa Penuntut
Umum.
5. Masyarakat merespon positif.
(Hms/Cris)
Komentar