Bharindosulut.com – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Rabu (15/11/2023)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan 19 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
- Tersangka Boy Saputra alias Boy bin Borry S dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Wendy Saputra Gautama bin Edi Tanjung dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Baihaki bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Batanghari, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
- Tersangka Iskandar bin Basrani dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Jumadi alias Pak Jum bin Murji dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Muhammad Andi Saputra alias Andik bin Juri Abdullah dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Nur Hardiono alias Dedi alias Bang Yed bin Surip Riyanto dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Suparji alias Pakde alias Mbah Ji bin Kijo dari Kejaksaan Negeri Kutai Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Hendra bin Abdul Rahman dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Rusmadi bin Utuh Ramli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Ribut Karyono Subagyo bin Sudarno dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Candra Satria bin Muhamad Alimin dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka M Juliardo bin Ginting dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Tersangka Rizqi Alfirmando bin Erhan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 184 Ayat (2) KUHP tentang Perkelahian.
- Tersangka Arya Putra Ramadhan bin Endaryanto dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Widyanto als Ian als Titor bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Cilacap, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
- Tersangka Septian Susanto alias Ian bin Amril dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
- Tersangka Jefri Haryanto als Jef bin Marjoni dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
- Tersangka Yunita binti Ain Sutisna dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
- Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
- Tersangka belum pernah dihukum;
- Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
- Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
- Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
- Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
- Pertimbangan sosiologis;
- Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (*/chris)
Komentar