JamPidsus Periksa 5 Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi LPEI

BHARINDOSULUT.COM,Jakarta,-Selasa 07 Maret 2022 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019 atas nama 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, dan Tersangka S.

Lima Saksi yang diperiaksa antara lain:
1.     DS selaku Mantan Relationship Manager (RM) pada LPEI Kanwil Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
2.     HTW selaku Kepala Divisi Special Audit LPEI sejak 20 Juli 2020 s/d 25 Juni 2021, diperiksa terkait hasil audit internal LPEI;
3.     IR selaku Konsultan di Bidang Audit LPEI tahun 2020-2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
4.     A selaku Konsultan LPEI tahun 2020 s/d 2021, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;
5.     ER selaku Kepala Departemen Analisa Resiko Bisnis II LPEI (periode 1 Juli 2018 s/d 30 April 2021), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI;

Menurut keterangan  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

*Chriz

Komentar