Jawara Di Minsel, Desa Kaneyan Lanjut Ke Tingkat Provinsi

Daerah, Info Desa, Minsel375 Dilihat

Bharindosulut.com, Minsel – Instrumen Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan adalah alat ukur yang digunakan untuk menilai serta menentukan status tertentu dari capaian hasil tingkat perkembangan Desa dan kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan dimaksudkan untuk: menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember

Sasaran pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi:

Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan Pemerintah desa dan kelurahan.

Di daerah seperti kabupaten Minahasa Selatan, kegiatan tersebut dilombakan yang dulu bernama lomba desa.

Khususnya di kecamatan Tareran, telah mengutus 1 wakil yakni desa Kaneyan telah menyisihkan 12 desa lainnya.

Luar dugaan peforma para perangkat bersama masyarakat desa tersebut telah membuahkan hasil positif dengan menjadi jawara di tingkat kabupaten Minsel seperti yang diungkapkan Hukum tua Tedy Noldy Ropa.

“Kurang tidur, sering berselisih paham, dan banyak lagi yang kami alami dalam rangka persiapan kegiatan evdeskel ini. Namun dengan pertolongan Tuhan kami boleh mewakili kabupaten Minahasa Selatan ke tingkat provinsi Sulawesi Utara. Terima kasih masyarakat Kaneyan, terima kasih pemerintah kecamatan Tareran, dan juga pemerintah daerah kabupaten Minsel”, jelas hukum tua desa Kaneyan Tedy Noldy Ropa hari ini Jumat (31/05/2024) di BPU setempat.

Data yang diterima, untuk tingkat provinsi dimulai pada tanggal 1 sampai 31 Juni 2024.

(Britmi)

Komentar