BHARINDOSULUT.COM, Jepara, -Pada hari Senin 14 Maret 2022 pukul 10:30 WIB s/d 13:00 WIB bertempat di Aula Desa Tempur Kecamatan Keling Kabupaten Jepara, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, S.H. S.Sos. M.H. M.Si (Han) telah melaksanakan kegiatan penerangan hukum bagi masyarakat dan sosialisasi Desa Sadar Hukum dalam rangka membentuk Kampung Restorative Justice.
Keterangan tertulis di terima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana SH., MH., Kepada media bharindosulut.com, Selasa (15/03/2022).
Hadir dalam kegiatan ini yaitu Kasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Roni Indra, S.H., Kasi Pidum Fiqhi Abdillah Baswara, S.H., Kasi Datun Yan Subiyono, S.H. M.H., Petinggi Desa Tempur Mariyono, Camat Keling diwakili oleh Satpol Limas Sukamto, Kapolsek Keling diwakili Babinnkamtibmas, Koramil yang diwakili Kopral Satu Nono D.R., BPD Desa Tempur dan seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat Desa Tempur, dan semua warga Desa Tempur.
Kajari Jepara menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jepara dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana dan perbuatan melawan hukum sehingga dilakukan kegiatan penerangan hukum dan sosialisasi kepada masyarakat desa sehingga masyarakat sadar hukum, salah satunya dengan pembentukan Desa Sadar Hukum yang juga berfungsi sebagai Kampung Restorative Justice.
Ia mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat Desa Tempur sadar hukum, dengan cara menyelesaikan masalah hukum dengan menuntaskan tanpa ada masalah yang ditimbulkan, serta bertujuan untuk mengedukasi agar masyarakat terkait perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan seperti ketersinggungan yang membuat seseorang melakukan pemukulan atau karena emosi sesaat.
“Rencana pemilihan Desa Tempur sebagai Desa Sadar Hukum yang didalamnya juga berfungsi sebagai Kampung Restorative Justice ini sudah jauh- jauh hari telah kami rencanakan dengan petinggi desa dimana sudah sering dilakukan penyelesaian permasalahan masyarakat dengan musyawarah di balai desa,” ujar Kajari Jepara.
Desa Sadar Hukum di Desa Tempur ini akan diikutkan oleh Kejari Jepara supaya terpilih untuk diresmikan secara Nasional bersama desa-desa lain oleh Jaksa Agung sebagai Kampung Restorative Justice di Kabupaten Jepara.
“Untuk diketahui, Kejari Jepara telah mengirimkan surat usulan supaya Kampung Restorative Justice ini bisa masuk program prioritas nasional dimana pendekatan hukum dikembalikan kepada musyawarah desa dengan petinggi dan perangkat desa serta peran serta tokoh masyarakat serta korban dan terlapor bisa menjadi keadaan seperti semula,” ujar Kajari Jepara.
Selanjutnya, Kajari Jepara mengatakan bahwa dalam menyelesaikan suatu masalah (perbuatan melawan hukum) yang terjadi di desa, maka dengan adanya Kampung Restorative Justice ini nantinya akan ada ruangan dengan struktur yang ada akan dibentuk tim untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi sehingga perkara-perkara kecil atau ringan bisa diselesaikan di desa oleh perangkat desa bersama dengan tokoh masyarakat korban dan pelaku supaya bisa kembali keadaan semula dengan ketentuan dan kesepakatan yang telah dicapai.
“Ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Restorative Justice, dan acuan dalam melaksanakan Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 ini seperti hukuman dibawah 5 (lima) tahun dan kerugian dibawah Rp2.500.000,- tetapi tentang kerugian secara kausistis, juga bisa lebih dari Rp2.500.000,- tergantung beberapa faktor, dan kemudian pelaku belum pernah dihukum, mendapat maaf dari korban, serta mengembalikan semua kerugian yang diderita korban,” ujar Kajari Jepara.
Selanjutnya, Petinggi Desa Tempur Mariyono menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung,SH.S.Sos.MH. Msi (Han) beserta rombongan yang hadir dan merasa bangga Desa Tempur yang dipilih oleh Kejaksaan Negeri Jepara sebagai desa percontohan Desa Sadar Hukum yang nantinya akan ada Kampung Restorative Justice sebagai bentuk pendekatan hukum yang lebih merakyat karena desa kami berjarak paling jauh dari ibukota kabupaten yaitu Jepara dengan jarak tempuh lebih kurang 2 jam, sehingga akan dapat merasakan dampak ini sebagai hal yang positif.
“Sosialisasi ini bertujuan agar warga desa tempur tidak menjadi objek atau subjek yang berurusan dengan hukum. Hal ini juga penting agar terjadi kedamaian antar sesam warga sehingga kejaksaan berkomitment untuk menjadi penengah dalam konflik yang mungkin terjadi di desa tempur dan perkara yang ringan,” ujarnya.
Sebelum acara ini dilaksanakan, sudah dilakukan koordinasi bersama dengan Kejaksaan Negeri Jepara pada akhir tahun 2021, dimana sudah berkomunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri di sela kunjungan ke Desa Tempur sehingga sebelum ada Restorative Justice, masyarakat Desa Tempur untuk perkara ringan sudah melaksanakan perdamaian kepada warga yang terlibat dengan masalah hukum.”
“Kami akan berkolaborasi dengan Kejaksaan yang mana gagasan sangat bagus serta kami akan membuat suatu ruangan yang dikuduskan. Untuk rapat musyawarah desa untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang ringan. Sekali lagi kami sebagai petinggi mengucap akan apresiasi setingginya kepada kejaksaan Negeri Jepara,” ujarnya.
Selanjutnya, Kajari Jepara meresmikan/launching Desa Tempur sebagai Desa Sadar Hukum dimana salah satu fungsinya juga sebagai Kampung Restorative Justice dengan disaksikan oleh seluruh tamu yang hadir serta Forkompincam Kecamatan Keling dengan cara memotong pita kain penutup prasasti yang melambangkan Kejari Jepara telah hadir ditengah masyarakat walaupun jauh dari pusat pemerintahan daerah Kabupaten Jepara.
Setelahnya, dilaksanakan penyerahan plakat kenang-kenangan dari Kajari Jepara kepada Petinggi Desa Tempur yang menjadi cinderamata sebagai bentuk telah dilaksanakan sosialisasi Desa Sadar Hukum di Desa Tempur.
Acara dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan diantaranya dengan menerapkan 3M.
*Chris
Komentar