Kajati Sulut Laksanakan Ekspos Perkara Restorative Justice Dengan JamPidum

Hukrim, Nasional101 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Manado -Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH., MH. bersama Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Paultje Maukar, SH., MH., Kajari Bolmut Nana Riana, SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH., Kasi Kamnegtibum Yudi Aryanto, SH., MH. melaksanakan ekspos perkara Restorative Justice (RJ) Selasa (15/03/2022).

Secara Virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Dr. Fadil Zumhana., S.H., M.H. Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yaitu perkara Pengancaman atas nama tersangka Arfan Molamahu yang diduga melanggar pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun Kasus Posisi Perkara adalah sebagai berikut :

Pada hari rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 11.00 wita bertempat di Desa Talaga Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, berawal ketika korban ARFA LAMARANG bersama isterinya berada di perjalanan pulang dari pasar dan melihat ada dua ekor sapi terikat dilahan kebun milik korban lalu korban mendekati sapi tersebut dengan maksud hendak memindahkan sapi itu dari lahan kebun miliknya, akan tetapi tersangka ARFAN MOLAMAHU mendekati korban dengan mengeluarkan  parang dari dalam sarungnya dan mengarahkan parang tersebut ke arah korban dengan berkata “coba jo buka tali sapi kalau berani, kita mo potong pa ngana”.

Mendengar kalimat yang dikatakan oleh tersangka, korban  memutuskan untuk pergi dan membiarkan sapi milik tersangka terikat dilahan milik korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polisi karena merasa takut dan terancam dengan perbuatan tersangka.

Dari perkara tindak pidana umum yang dilakukan ekspos tersebut Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana., S.H., M.H. memberikan persetujuan untuk dilakukan Restorative Justice dan selanjutnya akan dilakukan penghentian penuntutan oleh Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. Bahwa perkara Tindak Pidana tersebut dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice oleh karena telah memenuhi syarat untuk dilakukan Restorative Justice.

Adapun Syarat dilakukan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka ARFAN MOLAMAHU sebagai berikut :

1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

2.Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam  pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

3. Tindak pidana yang dilakukan nilai barang bukti atau  nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

4. Telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban dihadapan Penuntut Umum.

5. Masyarakat merespon posisitf.

Demikian Rilis yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH Melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH.MH.

Ekspos Restorative Justice ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

*Chris

Komentar