BHARINDOSULUT.COM,MANADO – Meiske D Pandean yang mengaku pemilik tanah yang berlokasi di di Paniki bawah lingkungan 1 perkebunan Lota datangi Polda Sulut, melaporkan kembali dugaan penggelapan Hak atas barang tidak bergerak melaui Dit Reskrimum Polda kamis ,(01/04/2021).
“ Kami dipersulit untuk masuk ke tanah milik kami , sudah dijaga ketat oleh pihak terlapor. Makanya kami sampaikan kepada penyidik melaui surat atas nama Riana FM Kodoati kepada pihak PT Wenang Permai sesuai dengan laporan waktu itu ,” ungkap Pandean sembari memperlihatkan Laporan tertanggal 19/08/2020 itu ke sejumlah wartawan
Pihaknya merasa tanah miliknya di serobot oleh pihak perusahan untuk dibangun perumahan “ Berawal tahun 1982 datang oknum yang mengatasnamakan Pemerintah dengan tujuan meminjam lahan seluas 1 hektare untuk dijadikan sebagai lahan percontohan yang akan ditanami pohon yang berjenis hibrida, nanti kalau sudah ada hasil pemilik akan mendapat imbalan . tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan ,” sesalnya .
Penyidik Dit Res krimum Polda Sulut Kompol Ermi Yuli Setyawati,SH mengatakan, akan melakukan pemeriksaan salinan Warkah SHM no 595 desa paniki bawah atas nama Meiske Pandean dan SHGB no 2473 dab SHGB 2477 PT Wenag Permai Sentosa “ Dimana pihak penyidik masih menunggu salinan Warkah dari BPN Kota Manado untuk dapat mengetahui tentang dasar terbitnya SHM dan SHGB tersebut,” tukas Ermi.
(franky/gun)
Komentar