Kasus Dugaan Penggelapan Hak Atas Tanah , Oma Meiske Datangi Polda Sulut

BHARINDOSULUT.COM,MANADO  – Meiske D Pandean yang mengaku pemilik tanah  yang berlokasi di di Paniki bawah lingkungan 1 perkebunan Lota   datangi Polda Sulut, melaporkan kembali dugaan penggelapan Hak atas barang tidak bergerak   melaui Dit Reskrimum Polda  kamis ,(01/04/2021).

“ Kami dipersulit untuk masuk ke tanah milik kami , sudah dijaga ketat oleh pihak terlapor. Makanya  kami sampaikan kepada penyidik melaui surat atas nama Riana FM Kodoati kepada pihak PT Wenang Permai sesuai dengan laporan waktu itu ,” ungkap Pandean sembari memperlihatkan Laporan  tertanggal 19/08/2020 itu ke sejumlah wartawan

Pihaknya merasa tanah miliknya di serobot oleh pihak  perusahan  untuk dibangun perumahan  “ Berawal  tahun 1982  datang oknum yang mengatasnamakan Pemerintah dengan tujuan meminjam lahan seluas 1 hektare untuk dijadikan sebagai lahan percontohan yang akan ditanami pohon yang berjenis hibrida, nanti kalau sudah ada hasil pemilik akan mendapat imbalan . tapi sampai saat ini tidak ada kejelasan ,” sesalnya .

Penyidik Dit Res krimum  Polda Sulut Kompol Ermi Yuli Setyawati,SH mengatakan,  akan melakukan pemeriksaan salinan Warkah  SHM no 595 desa paniki bawah  atas nama Meiske Pandean dan SHGB  no 2473 dab SHGB 2477 PT Wenag Permai Sentosa “ Dimana pihak penyidik masih menunggu salinan  Warkah dari BPN Kota Manado untuk dapat mengetahui tentang dasar terbitnya SHM dan SHGB tersebut,” tukas Ermi.

(franky/gun)

 

Komentar