BOLMONG BSC – Kasus Kepala desa Ambang II, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) sudah dilimpahkan ke Polres Bolmong .hal ini sebagiamna didalam surat Pemberitahuan PerkembanganHasil Penyidikan(SP2HP) Kamis 04-03-2021.
Sebelumnya, pernyataan Kades Ambang II Ocniel Pudi mengenai Pimindahan Penduduk tanpa sepengatuan, dengan alasan Tidak membayar pajak dan melawan kebijakan pemerintah harus dipindahkan sesuai dengan Perdes dibantah Wak ketua BPD Jeffry Tahumjngge .
” Tidak ada Isi Pasal yang berbunyi seperti yang dikatakan oleh Kades, ” imbuhnya.
Frangky Laleno yang Melaporkan ke Polsek Bolaang, telah dihadirkan Kembali pada tanggal 27-02-2021 untuk tindak lanjut kasus ini.
” Sudah melimpahkan ke Polres Bomong,” ungkap Laleno kamis, 04-03-2021
Kapolsek Bolaang IPTU Sugianto saat dikonfirmasi, membenarkan hal itu .
” yaa kami dari pihak Polsek Bolaang Sudah melimpahkan kasus ini ke Polres Bolmong mengingat kemungkinan tanggapan dari masyarakat dan pihak pelapor, jangan ada indikasi kecurigaan berat sebelah, kami sudah berkoordinasi dgan pihak Kasad Polres Bolmong untuk melimpahkan kasus ini demi menjaga nama baik Kamtibmas di Bolaang,” Jawab kapolsek lewat Via telpon genggamnya .
Diketahui Nomor Rujukan : B/ 12 /11/2021 RESKRIM Perihal : Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Peliput : Julkifli Paputungan
Editor : Gun
Komentar