Kejagung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kemkominfo dalam Perkara TPK dan TPPU

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Kamis (02/101/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr.Ketut Sumedana, menerangkan 5 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

  1. GTHS selaku Project Director Konsultan Office.
  2. DA selaku Direktur Utama PT Eltran Indonesia.
  3. A selaku Managing Partner ANG Law Firm.
  4. PL selaku Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) BAKTI.
  5. WBF selaku Sales Manager PT Sarana Global Indonesia.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka EH dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/chris)

Komentar