BHARINDOSULUT.COM, Jakarta -Tim Jaksa Penyidik dan Tim Pengelolaan Barang Bukti pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung. Kembali melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Jumat (11/03/2022).
Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,Menjelaskkan bahwa kasus LPEI diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 Triliun.Aset milik Tersangka yang berhasil disita dan diamankan merupakan aset milik dan atau yang terkait Tersangka JD di Kota Surabaya.
Adapun aset milik Tersangka JD yang disita dan diamankan berupa 3 (tiga) bangunan rumah toko (ruko) di Ruko Wisata Bukit Mas 2 dan 1 (satu) bangunan rumah di Perumahan Wisata Bukit Mas 1 Surabaya, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 20 / III / PEN.PID.SUS / 2022 /PN.Sby tanggal 10 Maret 2022.
“Ketut Semedana Menerangkan bahwa aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. *Chris
Komentar