BHARINDOSULUT.COM,Jakarta -Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021. Selasa (14/03/2022).
Teterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana SH., MH., Bahwa ada 3 Tersanga terkait dugaan Korupsi pada PT.Garuda Indonesia Berinisial AW, SA dan AB. Selain itu Kejagung juga memeriksa 5 orang Saksi, antara lain ;
1. ARS selaku Direktur Layanan dan Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
2. M selaku VP Acusition and Aircraft Management di Direktorat Teknik PT Garuda Indonesia (persero), Tbk., diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
3. HH selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2012-2014, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
4. HIS selaku Mantan Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2016-2017, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
5. SK selaku Direktur PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2005-2007, diperiksa terkait pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero), Tbk. Tahun 2011 s.d. Tahun 2021;
“Ketut Sumedana Menjelasakan Bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udarapada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
*Chriz
Komentar