Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Tipikor Oleh LPEI

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 6 (enam) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019. Senin (21/03/2022).

Menurut keterangan tertulis dari  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Ada 7 (tujuh) orang Tersangka yaitu Tersangka PSNM, Tersangka DSD, Tersangka AS, Tersangka FS, Tersangka JAS, Tersangka JD, Tersangka S Dan Melakukan  Pemeriksaan terhadap 6 Orang Saksi Yaitu ;

1.      DWKW selaku Mantan Kadiv Kepatuhan LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

2.      SYR selaku Mantan Relationship Manager LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

3.      AA selaku Konsultan Bisnis Motion Jakarta (Mantan Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

4.      SWP selaku Kepala Divisi Hukum LPEI Periode 2015-sekarang, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

5.      FH selaku Kepala Departemen Hukum LPEI Periode 2011-2014, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI;

6.      PSA selaku Perwakilan Kantor Hukum Suhardiman Kardono Swadiri Hazwar (SKSH), diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI.

“Dr. Ketut Sumedana Menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

*Chriz

Komentar