Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Kejaksaan Agung RI5011 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Rabu (08/05/2024)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan inisial 3 orang saksi yang diperiksa, yaitu;

  1. LT selaku Direktur Auto Prima Motor.
  2. ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin.
  3. YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/chris)

Komentar