Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

Kejaksaan Agung RI9149 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018. Selasa (30/04/2024)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan inisial 4 orang saksi yang diperiksa, yaitu;

  1. SFA selaku Coorporate Secretary Division Head PT Antam Tbk.
  2. DJL selaku Menantu TTP (Pemilik PT Sukajadi Logam).
  3. SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
  4. YH selaku Manager Trading & Services periode 2017 s/d 2020.

Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/chris)

Komentar