BHARINDOSULUT.COM, Manado -Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado melakukan penyetoran uang ke Kas Negara sebesar Rp. 640.660.480,- (enam ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Jumat (11/03/2022).
Sebagai tindak lanjut eksekusi pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai atas nama terpidana SIEGFRIED FERDINAND PONTOH, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B tanpa dilengkapi pita cukai.
Terpidana SIEGFRIED FERDINAND berdasarkan Pengadilan Negeri Manado telah dijatuhkan pidana pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560,- = Rp.840.660.480,- (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dan pada tanggal 7 April 2021 telah melakukan pembayaran angsuran denda sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Kas Negara melalui Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado;
Bahwa dengan adanya penyetoran denda sebesar Rp. 640.660.480,- sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana SIEGFRIED FERDINAND telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado.
*Chris
Komentar