Kejari Manado Setorkan Uang Perkara Cukai Ke Kas Negara

Hukrim, Manado93 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Manado -Jaksa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manado   melakukan penyetoran uang ke Kas Negara  sebesar Rp. 640.660.480,- (enam ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Jumat (11/03/2022).

Sebagai tindak lanjut eksekusi  pidana denda berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor : 179/Pid.Sus/ 2018/PN.Mnd tanggal 18 Oktober 2018 dalam perkara tindak pidana Cukai atas nama terpidana  SIEGFRIED FERDINAND PONTOH, yaitu menjual minuman beralkohol golongan B  tanpa dilengkapi pita cukai.

Terpidana  SIEGFRIED FERDINAND berdasarkan   Pengadilan Negeri Manado    telah dijatuhkan pidana   pidana denda sebesar 8 x nilai Cukai Rp. 105.082.560,- = Rp.840.660.480,- (delapan ratus empat puluh juta enam ratus enam puluh ribu empat ratus delapan puluh rupiah), dan pada tanggal  7 April 2021 telah melakukan pembayaran  angsuran denda sebesar 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Kas Negara melalui  Jaksa pada Kejaksaan Negeri Manado;

Bahwa  dengan adanya penyetoran denda  sebesar Rp. 640.660.480,-  sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  Kejaksaan tersebut, maka eksekusi dalam perkara terpidana  SIEGFRIED FERDINAND telah dilaksanakan secara tuntas oleh Kejaksaan Negeri Manado.
*Chris

Komentar