Kejati Sulut Gelar IHT Sinergitas Jaksa Penuntut Umum Dengan Penyidik PNS Dari Berbagai Instansi

Kejati, Sulut3172 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (sulut) melalui Bidang Pidana Umum menyelenggarakan In House Training (IHT) dengan tema “Sinergitas Antara Penuntut Umum dengan PPNS dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum di Wilayah Hukum Sulawesi Utara”.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari, dari tanggal 10-11 November 2024 di Hotel Luwansa Manado, Yang diikuti oleh Kepala Seksi Pidana Umum serta jaksa-jaksa pada seluruh Kejaksaan Negeri Wilayah Sulawesi Utara dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari PDSKP (Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan), BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), dan BPPHLK (Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Kegiatan dibuka langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum, Dalam sambutannya, Wakajati menyampaikan bahwa “Komunikasi yang terbuka dan saling menghormati antara Penuntut Umum dan PPNS adalah yang sangat penting. Keduanya memiliki peran yang esensial dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penuntutan, dan sinergi yang baik di antara kita akan meningkatkan kualitas penanganan perkara yang ada. “Semoga Kegiatan In House Training ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi kita semua, serta membantu memperkuat penegakan hukum di Sulawesi Utara”, lanjut Wakajati.

Tujuan diadakannya kegiatan In House Training adalah untuk meningkatkan koordinasi antara Penyidik PNS dan Jaksa Penuntut Umum agar dalam penanganan perkara tidak berlarut-larut dan perkara tersebut lebih berkualitas baik formil maupun materiil-nya.

Dalam kegiatan ini dihadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya antara lain Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H., selaku Asisten Pidana Umum Kejati Sulut, Paris Manalu, S.H., M.H., selaku Koordinator Bidang Pidana Umum Kejati Sulut, serta Dosen Ahli Pidana Universitas Sam Ratulangi. Materi-materi yang disampaikan oleh pembicara adalah materi-materi yang berhubungan dengan penanganan perkara tindak pidana umum, disamping itu, materi pokok yang disampaikan adalah terkait tindak pidana pencucian uang terhadap Predicate Crime. Materi ini menjadi penting agar dalam penanganan perkara kedepannya tidak hanya menyelesaikan perkara predicate crime namun hasil-hasil kejahatan predicate crime harus di TPPU kan supaya ada Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

In House Training ini diharapkan dapat bermanfaat bagi PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap penanganan perkara tindak pidana umum. Selain itu, diharapkan bagi Jaksa-jaksa penuntut umum dapat menjalankan penyerapan SOP dengan benar serta dapat membuka ruang koordinasi seluas-luasnya agar perkara yang ditangani dapat berkualitas.

Selama kegiatan In House Training, peserta sangat antusias dengan materi-materi yang disampaikan oleh pembicara. Dengan adanya kegiatan ini, Koordinator Paris Manalu berharap “ilmu yang disampaikan, khususnya terakit tindak pidana pencucian uang tidak hanya dimiliki oleh segelintir orang, namun diharapkan dapat dimiliki oleh jaksa-jaksa dan penyidik khususnya di Lembaga Kejaksaan”. Lebih lanjut diharapkan sinergitas antara Jaksa Penuntut Umum dan PPNS dapat ditingkatkan lagi dan kegiatan semacam ini dapat diselenggarakan lagi dengan jumlah peserta yang lebih banyak lagi.

Kegiatan ditutup langsung oelh Asisten Tindak Pidana Umum, Mohamad Farid Rumdana, S.H., M.H.,. Aspidum mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta karena telah mengikuti kegiatan dengan baik dan berharap semua ilmu yang disampaikan terkait penanganan perkara tindak pidana umum dapat bermanfaat.

Demikian Rilis yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius L. Bolitobi S.H.

(*/chriz)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar