Kejati Sulut Laksanakan Ekspose Perkara Restorative Justice Tersangka Kasus Aniaya

Kejati, Sulut3217 Dilihat

Bharindosulut.com – Manado – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum., dan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejati Sulut Jeffry Maukar, S.H., M.H., melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Kejaksaan Negeri Manado secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Ekspose perkara Restorative Justice (RJ) bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejati Sulut, Serta dihari para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulut. Selasa (06/08/2024)

Upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Queency Nathanael Mukuan yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Adapun kasus posisi tersebut yaitu bermula pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 02.15 WITA, bertempat Desa Amongena Tiga, Jaga V, Kecamatan Langowan Timur.Tersangka Cakrawala Putra Milenio telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Daylen Kambuan, dimana perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara antara lain sebagai berikut :

Awalnya saksi Korban DAYLEN KEMBUAN sedang berkumpul bersama saksi ANDINI NILAWATI BACHMID, saksi CHRISTOFEL KOMBAITAN, saksi RACHEL IMANUELLA TAMBUWUN, saksi VIEDY MONANGIN dan sdr. Reicel Momor.

Kemudian sdr. Reicel Momor mengatakan dia hendak pulang, lalu diantar oleh saksi ANDINI NILAWATI BACHMID ke depan pagar, saat di depan pagar tepatnya di simpang tiga jalan mogot sudah ada Tersangka QUEENCY NATHANAEL MUKUAN kemudian saksi RACHEL IMANUELLA TAMBUWUN lalu keluar untuk menemui Tersangka.

Setelah itu saksi korban langsung bergegas mengikuti saksi RACHEL IMANUELLA TAMBUWUN keluar menemui tersangka. Sesampai di depan pintu saksi korban melihat saksi RACHEL IMANUELLA TAMBUWUN sedang berdebat dengan Tersangka.

“Saksi korban lalu menegur Tersangka dengan mengatakan Kenapa Kamu marah-marah kepada saksi RACHEL IMANUELLA TAMBUWUN” akan tetapi tersangka tidak menghiraukan teguran dari saksi korban. Merasa kesal karena tegurannya tidak dihiraukan, saksi korban langsung menghampiri Tersangka dan terjadilah perkelahian antara saksi korban dan tersangka.

“Pada saat terjadi perkelahian tersebut Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam sejenis badik dan mengarahkannya ke arah tubuh saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai dada sebelah kanan saksi korban, saksi RACHEL IMANUELLA TAMBUWUN kemudian sempat melerai dengan cara memeluk tersangka.

Saksi korban yang melihat hal tersebut kemudian mencoba melakukan perlawanan terhadap tersangka, namun saat sedang melakukan perlawanan tersangka kembali mengarahkan senjata tajam jenis badik tersebut ke arah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian tengah atas perut saksi korban.

“Selanjutnya saksi korban mencoba untuk melakukan perlawanan kembali, namun tersangka kembali menikam saksi korban sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian tengah atas perut saksi korban. Akibat dari perkelahian tersebut, saksi korban mengalami 4 (empat) luka akibat senjata tajam jenis badik yang digunakan oleh Tersangka

Dari ekspose tersebut Direkorut Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui perkara atas nama Tersangka Queency Nathanael Mukuan untuk dilakukan Restorative Justice (RJ) sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative dengan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (Lima) Tahun.
  3. Bahwa Tersangka dan Korban telah melakukan perdamaian secara lisan dan tulisan di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh para saksi dan perwakilan masyarakat.
  4. Sedangkan barang bukti dalam perkara tindak pidana dimaksud, adalah Nihil.

Bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa . Hermanto, S.H., M.H. dan Kasipidum Kejari Minahasa.

Demikian Rilis yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Januarius Lega Bolitobi, S.H.

(*/chris)

Komentar