Bharindosulut.com – Minut – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Kepada jajaran Kepala SMA/SMK, Bendahara dan Operator Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) se-Kabupaten Minahasa Utara yang dilaksanakan di Aula SMA Negeri 1 Guru Lombok Kalawat Minahasa Utara. Rabu (22/05/2024)
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya selanjutnya doa yang dipandu oleh salah seorang Kepala Sekolah.
Dra. Femmy Mamahit selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Daerah Minut-Bitung menyampaikan selamat datang kepada tim Kejati Sulut yang telah datang di tempat ini untuk memberikan penyuluhan hukum kepada kita semua, semoga dapat bermanfaat sebagai bekal dalam melaksanakan tugas sebagai Kepala Sekolah, bendahara dan Operator Dana BOS.
Theodorus Rumampuk, MH selaku Kasi Penkum atas nama pimpinan Bapak Kajati Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik dan Bapak Asisten Intelijen Marthen Tandi, MH menyampaikan terima kasih kepada pihak Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulut melalui Cabang Dinas Pendidikan Minut-Bitung yang telah menerima tim kami untuk melaksanakan kegiatan ini semoga apa yang disampaikan bermanfaat bagi bapak/ibu/ sudara-i sekalian sebagai abdi negara di bidang pendidikan.
Adapun materi yang disampaikan terkait “Mekanisme Pencegahan dan Penanganan Penyimpangan Keuangan Negara di instansi pemerintah”.
Kegiatan ini dilaksanakan agar para Kepala SMA/SMK, Bendahara, Operator Dana BOSP dibekali dengan aturan-aturan hukum agar dalam mengelola dana BOSP dapat sesuai dengan aturan / petunjuk teknis yang berlaku sehingga Dana BOSP tersebut dapat terserap dengan baik dan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Dana BOSP merupakan bagian dari Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu ” Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban.” Sehingga jika disalahgunakan akan berhadapan dengan masalah hukum.
Untuk itu kegiatan Penyuluhan dan Penerangan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) atau bisa disebut Dana BOS yang sedang dan sementara dikelola oleh para Kepala SMA/SMK yang ada di Kabupaten Minahasa Utara ini.
Oleh karena itu, para Kepala SMA /SMK, Bendahara dan Operator Dana BOSP diajak untuk kenali hukum, jauhi hukuman. Jaga kualitas Mutu Pendidikan melalui Pengelolaan Dana BOSP yang tertib, teratur dan tepat sasaran.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan ini Theodorus Rumampuk, SH.MH dan moderator Dimekrius selaku staf pada bidang intelijen.
Komentar