Kemunculan Buaya Disungai Ranoyapo, Evakuasi Dilakukan Hari Ini

Bharindosulut.com, Minsel – Buaya adalah satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2018.
Buaya dilindungi karena populasinya terus menurun akibat perburuan liar dan hilangnya habitat alami.

Jenis buaya yang dilindungi di Indonesia adalah: Buaya muara (Crocodylus porosus), Buaya siam (Crocodylus siamensis), Buaya irian (Crocodylus novaeguineae), Buaya sinyulong (Tomistoma schlegelii).

Memelihara buaya yang dilindungi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara dan denda.

Mengacu pada hal tersebut hari ini Jumat (24/01/2025) Kepolisian Sektor Amurang dibawah komando Kapolsek Iptu Johanes Montolalu bersama personil mendatangi lokasi munculnya buaya di sungai Ranoyapo.
Giat tersebut untuk membantu pihak terkait yakni Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Satpol-PP dan Dinas Damkar Minsel juga ada Polisi Kehutanan dalam usaha mengamankan satwa dilindungi.

“Jadi saya bersama personil datang kelokasi ini karena sudah buaya yang muncul dan cukup meresahkan warga”, ungkap Iptu Johanes Montolalu kepada awak media.

Warga sekitar Amurang, Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut) digegerkan dengan kemunculan buaya di bantaran sungai.

Dari video yang diunggah akun Facebook Andrew Makawimbang sekitar Senin (20/01/2025) terlihat seekor buaya berada di dekat pemukiman warga.

Melalui video tersebut terkonfirmasi lokasi kemunculan buaya terletak di Sungai Ranoyapo, Buyungon kabupaten Minahasa Selatan Sulawesi Utara.

“Jadi saat ini sementara usaha melakukan evakuasi terhadap buaya tersebut karena merupakan jenis satwa yang dilindungi”, jelas Kapolsek Amurang.

Sampai berita ini di turunkan, evakuasi tersebut masih sementara dilakukan.
(Britmi)

Komentar