Kepolisian Resor Polres Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), gelar Konferensi Pers, terkait kasus Pidana Meninggal Dunia.

Bolsel, Daerah, Hukrim, POLRI106 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM/ BOLSEL-Jajaran Mapolres Bolsel Gelar Konferensi Pers Dengan Sejumlah Awak Media kaitan Kasus Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Nayawa orang lain melayang.

Konferensi Pers yang digelar di pimpin langsung Kasat Reskrim, AKP. DJ Kairupan, didampingi Kasi Humas, IPDA Arnold Dien, Kapolsek Pinolosian, AKP. Rusman M. Saleh, yang berlangsung di Mapolres, Rabu (15/12).

Kairupan, menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Rabu (10/11) lalu, sekira pukul 03.00 Wita telah terjadi kekerasan terhadap korban A.L yang dilakukan oleh M.M menyebabkan meninggal dunia.

“Sebelumnya terjadi perkelahian antara MM dan AL. Saat Korban dan teman-temannya berjalan kaki pulang ke rumah tiba-tiba datang sebuah mobil dengan nomor polisi DB 1253 KB yang di kendarai MM menabrak AL dari belakang, ketika dibawa ke Puskemas Adow namun nyawa korban tidak tertolong,” jelasnya.

Selain itu, kata Kairupan tersangka juga waktu kejadian dibawa pengaruh minuman keras (Miras).

“Pelaku asal Desa Pobundayan, Kota Kotamobagu,” ungkapnya.

Mantan Kanitsabhara Polsek Bolaang Uki, menuturkan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Motandoi Selatan, Kecamatan Pinolosian Timur (Pintim). “Dimana pelapor, saat itu berada di Desa Deaga Kecamatan Pinolosian Tengah, yang mendapatkan informasi dari teman-teman korban. Itu, berdasarkan laporan polisi, LP/79/XI/2021/SULUT/SPKT/SEK-PLS tanggal 10 November 2021,” terangnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya, menyita barang bukti berupa satu lembar STNK dengan Nomor registrasi  DB 1525 KB. Satu Buah kunci bola berwarna silver. Satu buah kendaraan jenis mini bus roda empat merek Toyota Rush 1.5 MT warna putih, dengan nomor polisi DB 1253 KB. “Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Pinolosian,” sebutnya.

Perwira satu melati itu, mengatakan pelaku melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, sebagaimana dalam pasal l 351 ayat 3 KUHPidana. “Dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” kuncinya. *R01*

Komentar